NEWS TIMES – Sidang lanjutan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi, atas perkara dugaan narkotika jenis ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/2/2026). Kali ini saksi kunci yang dihadirkan mengakui bahwa barang bukti (BB) ekstasi sejumlah 46,5 butir miliknya yang dititipkan ke Terdakwa Supriyadi.
Persidangan yang berlangsung tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan saksi kunci, Achmad Saiful yang masih di bawah umur.
Saksi Achmad Saiful yang juga terpidana dalam berkas terpisah untuk dikonfrontir dengan terdakwa, mengungkapkan pengakuan penting soal asal-usul barang bukti ekstasi yang menyeret Supriyadi ke meja hijau.
Hal itu dijelaskan oleh Penasihat hukum (PH) Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak, bahwa di hadapan majelis hakim, saksi Achmad Saiful mengakui bahwa barang bukti 46,5 butir ekstasi yang disita polisi merupakan miliknya bukan milik terdakwa Supriyadi. Ia mengaku mengambil 200 butir ekstasi seorang diri dari seorang DPO bernama Abas di kawasan Kaliasin Pompa.
“Barang 200 butir itu diambil sendiri oleh saksi Achmad Saiful, bukan bersama Supriyadi. Bahkan sebelum penangkapan, saksi sudah menjual 75 butir dan sebagian dipakai sendiri. Sisa 46,5 butir itulah yang dititipkan ke klien kami,” ujar Firman, menyampaikan keterangan saksi kunci Saiful, saat ditemui usai sidang.
Menurut keterangan saksi, penitipan dilakukan pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar. Saat malam harinya, saksi Achmad Saiful dan Supriyadi ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah minimarket di Jalan Tidar.
Lanjut Firman, bahwa saksi pada sebelumnya telah menitipkan ekstasi 46,5 butir kepada Supriyadi dan tidak berkurang sedikit pun saat dilakukan penyitaan oleh polisi. Dia pun secara langsung menanyakan kepada saksi Saiful, apakah Supriyadi pernah ikut menjual atau mengedarkan ekstasi tersebut. “Saksi pun menjawab dengan tegas, bahwa Supriyadi tidak pernah ikut mengedarkan ataupun menjual,” ungkap Firman.
Atas dasar itu, Firman menilai bahwa Supriyadi patut dibebaskan dari jeratan dakwaan peredaran sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP Baru.
“Klien kami hanya menerima titipan beberapa jam sebelum ditangkap. Tidak ada perbuatan menjual, menawarkan, atau menjadi perantara sebagaimana konstruksi dakwaan jaksa,” tegasnya.
Tak hanya itu, Firman juga menyoroti kejanggalan dalam rangkaian penangkapan. Patut dipertanyakan dua orang lainnya yaitu Muklisin dan Ipung, yang disebut-sebut turut diamankan di Apartemen Gunawangsa Tower C dengan masing-masing satu butir ekstasi, tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara Supriyadi.
“Dua orang itu masing-masing memiliki satu butir. Pertanyaannya, ke mana dua butir tersebut? Fakta ini belum terjawab di persidangan,” jelasnya.
Adanya kejanggalan itu, Firman menahan diri untuk tidak langsung menuding adanya penyalahgunaan wewenang. “Saya tidak berani mengatakan ada penyalahgunaan. Tapi fakta persidangan menunjukkan ada dua orang lain yang ditangkap dengan barang bukti masing-masing satu butir, namun tidak terurai dalam BAP perkara klien kami,” pungkasnya.
Persidangan sebelumnya, saksi penangkap Rico Pramana dan Hari Santoso disebut mengakui adanya dua orang lain yang turut diamankan dalam pengembangan kasus tersebut. Namun hingga saat ini tidak terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Supriyadi.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Achmad Saiful menghubungi Supriyadi untuk mencarikan kamar di Apartemen Gunawangsa pada 1 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Supriyadi menerima plastik hitam berisi puluhan pil ekstasi yang kemudian disimpan di dalam sepatu di kamar kosnya. Kemudian keduanya diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.(SL)




