NEWS TIMES, Surabaya – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tepat pada 9 Februari 2024 dengan tema “Mengawal Transisi Kepemimpinan dan Keutuhan Bangsa”. Gagasan pada tema tersebut mengambarkan situasi Indonesia yang sedang Pesta Demkorasi.
Tak hanya itu, HPN juga dipersembahkan untuk seluruh insan pers yang ada di seluruh Indonesia.
Hari Pers tahun ini, diselenggarakan di Jakarta. Selain itu, Perayaaan Hari Pers Nasional, juga di meriahkan di jumlah daerah di Indonesia. Berbagai event diselenggarakan diantaranya, Lomba karya tulis jurnalis, seminar hingga Anugerah Kebudayaan dan Anugerah Jurnalistik Adinegoro.
HPN tahun ini, adalah sebagai bentuk merefleksi profesi Jurnalis dan pemulihan kebebasan pers di Indonesia. Hal ini disampaikan Saiful Amri selaku Wartawan Hukum (Wankum) di Surabaya.
“Pada kesempatan HPN di tahun ini harus adanya sistem regenerasi Jurnalis yaitu menumbuhkan kembali bagian tubuh yang rusak atau lepas. Yang mana ruang lingkup pers yang terbatas jadi harus kembali bebas dalam menjalankan perannya untuk menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang sesuai tugas dan fungsinya, juga bebas dari tekanan kapitalisme dan politik,” kata Amri, pada Jumat (9/2/2024).
Amri yang juga sebagai Redaktur Hukum Kriminal Newstimes.id menegaskan, pada HPN 2024 ini kebebasan pers harus pulih kembali, tidak ada tekanan baik dari pihak manapun.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers juga harus tetap mematuhi Kode Etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Berikut 11 poin Kode Etik Jurnalis yang harus diterapkan sebelum melakukan tugas Jurnalistiknya :
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Lebih lanjut, Kata Amri, Undang-Undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia, pada saat itu.
“Kita bersama teman-teman pers lainnya, di HPN 2024 berharap kembalinya kebebasan pers di Indonesia ini, tidak ada larangan atau batasan pers dalam mencari berita. Apalagi adanya pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi atau melakukan tekanan-tekanan kepada insan pers,” harapnya.
Jurnalis juga tetap mematuhi kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.
“Kita sebagai insan pers harus bersikap Independen dan Profesional, tidak membuat berita bohong atau Hoax, tidak menyalahgunakan Profesi dan memiliki hak tolak untuk melindungi Narasumber,” tegasnya.
Menurutnya, bagi wartawan yang melanggar Kode Etik jurnalistik akan ada sanksi yang diberikan oleh pemimpin redaksi berupa surat teguran kepada wartawan. Jika surat teguran sudah 3 kali diterima oleh wartawan tersebut, maka akan terjadi pemecatan.
“Baik pihak instansi atau institusi harus bisa membedakan mana yang benar-benar wartawan melakukan tugasnya sesuai produk jurnalistik, dan oknum yang tidak menjalankan tupoksi tugasnya selayaknya wartawan yang patuh terhadap etika jurnalistik,” terangnya.
“Semoga di HPN 2024 ini menjadi para insan pers nasional bertugas sesuai tugasnya dan tetap mematuhi etika jurnalistik. Insan pers nasional Regenerasi untuk menumbuhkan kembali bagian tubuh yang rusak atau lepas, agar menjadi individu baru yang sempurna. Yaitu pemulihan pers secara sempurna,” beber Amri.
Sementara itu, Amri mengungkapkan, sejauh ini citra jurnalis cukup disayangkan sebab, banyak sekali oknum-oknum yang mengaku wartawan untuk melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap perorangan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
“Saya menyayang dengan kondisi saat ini, dimana banyak orang ngaku-ngaku wartawan dengan modal id card sebagai senjata untuk kepentingan pribadi. Contohnya oknum anggota LSM mengaku wartawan dan mendatangi salah satu instansi untuk memeras. Menurut saya itu bajingan,” pungkasnya. (Am/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




