Sempat Viral di Medsos, Polisi Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pencabulan Gadis Remaja di Dau

0
211
Sempat-Viral-di-Medsos,-Polisi-Berhasil-Menangkap-Terduga-Pelaku-Pencabulan-Gadis-Remaja-di-Dau
Pelaku pencabulan gadis remaja di Dau, Kabupaten Malang berinisial SA (31) berhasil ditahan Polres Malang. (foto: Irfan/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Malang Raya – Polres Malang sudah menetapkan terduga pelaku pencabulan terhadap seorang gadis remaja yang berada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kejadian tersebut, sempat viral dan menjadi perbincangan publik, setelah diunggah di media sosial.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menyampaikan, pelaku berinisial SA (31), pria asal pasean, Kabupaten Pamekasan. Sementara korbannya, S (19) seorang perempuan asal warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Dicka Ermantara saat di konfirmasi, pada Jumat (9/2/2024).

Dicka mengungkapkan, peristiwa itu berawal di saat SA berkunjung, ke warung tempat korba berkerja pada Sabtu (3/2) yang lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu, ia meminta tolong kepada sang korban untuk menumpang shalat maqrib, di dalam warung.

Setelah di ijinkan, korban kemudian mengantar SA, ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu. Namun situasi berubah ketika SA meminjam sarung dari korban. SA mendekati korban dan berusaha mencium pipi korban. sontak sang korban berteriak dan berontak namun SA mencekik, leher korban hingga terjatuh, dan kemudian menindih tubuh S.

Beruntungnya ketika itu, ada saksi yang mendengar teriakan S, dan berhasil mendorong SA sehingga korban dapat melarikan diri.

“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.

Beliau juga menambahkan, yang mendengar teriakan korban kemudian sempat mencari hingga berhasil mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian Polsek Dau. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari haril pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.

Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” tutupnya. (Ir/fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here