
NEWS TIMES – Pemikiran Hans Kelsen, seorang filsuf hukum asal Austria, menarik untuk dibahas.
Melalui karya monumentalnya Reine Rechtslehre atau Teori Murni tentang Hukum, Kelsen menegaskan pentingnya menjadikan hukum sebagai ilmu yang murni dan bebas dari pengaruh moral, politik, maupun ideologi.
Teori ini menempatkan hukum sebagai sistem norma yang otonom dan hierarkis, dimana setiap norma memperoleh keabsahannya dari norma di atasnya hingga mencapai puncaknya pada Grundnorm atau norma dasar.
Konsep tersebut menegaskan bahwa keabsahan hukum tidak diukur dari adil atau tidaknya suatu aturan, melainkan dari legitimasi normatifnya dalam sistem hukum.
Dalam pemikirannya, Kelsen menekankan bahwa hukum harus dikaji secara ilmiah, terlepas dari unsur subjektif seperti kepentingan politik atau nilai moral.
Sementara itu, Praktisi Pajak dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim, Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP menjelaskan, menurutnya sangat relevan untuk sistem hukum dan perpajakan di Indonesia.
“Teori Kelsen tetap sangat relevan dalam praktik hukum dan perpajakan di Indonesia,”ujar Yulianto kepada wartawan Newstimes.id, Eko Wahyu Rabu (29/10/2025).
Yulianto menilai, konsep kemurnian hukum Kelsen menjadi fondasi penting bagi profesional hukum dalam menjaga netralitas dan integritas penegakan hukum.
“Kelsen mengajarkan bahwa hukum harus berdiri di atas norma, bukan emosi atau kepentingan politik. Dalam praktik perpajakan, pendekatan normatif seperti ini sangat penting agar setiap keputusan dan kebijakan dijalankan berdasarkan aturan yang sah, bukan tafsir pribadi,” kata Yulianto di Surabaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemikiran Kelsen membantu menciptakan iklim fiskal yang lebih sehat dan adil, karena kepastian hukum menjadi kunci kepercayaan publik terhadap kebijakan pajak.
“Ketika hukum dipahami secara murni, aparat pajak dan wajib pajak sama-sama terlindungi. Penegakan hukum menjadi objektif, transparan, dan tidak mudah dipengaruhi tekanan eksternal,” pungkasnya.
Writer : Wahyu /Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



