Praktisi Pajak Yulianto dan Eko Wahyu Bakal Luncurkan Buku Bertajuk Merebut Independensi Pengadilan Pajak

0
66
praktisi-pajak-yulianto-dan-eko-wahyu-bakal-luncurkan-buku-bertajuk-merebut-independensi-pengadilan-pajak
Konsultan Pajak Senior Adv Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP bersama Eko Wahyu Pramono, S. Tr. P., S. Ak,. Penulis buku berjudul Merebut Independensi Pengadilan Pajak. (foto: redaksi)

NEWS TIMES – Sebuah buku bertajuk “Merebut Independensi Pengadilan Pajak”, Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi tengah disiapkan untuk diperkenalkan pada pertengahan April 2026.

Buku ini ditulis oleh Praktisi Perpajakan Senior Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP dan Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, yang diterbitkan oleh Ay Publisher, Sidoarjo, dengan penandaan cetak Maret 2026.

Apa isi buku tersebut? Berikut ulasan yang diterima Media Newstimes.id :

Buku berjudul “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” tercipta, dari sebuah sudut pandang situasi publik ketika sengketa pajak terjadi yang dipertaruhkan bukan hanya nilai koreksi atau hasil putusan, tapi legitimasi sistem turut dipertaruhkan.

Selain pembahasan urusan teknis perpajakan, para penulis menempatkan sengketa pajak sebagai persoalan yang lebih luas, yakni menyangkut keadilan, kepastian hukum, serta hubungan antara negara dan warga negara ketika berselisih dalam perkara pajak. Dalam kerangka itu, Pengadilan Pajak dipotret sebagai ruang penting yang seharusnya netral dan dapat dipercaya publik.

Yulianto yang juga Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim mengatakan, buku ini lahir dari kegelisahan atas cara pandang yang terlalu sempit terhadap sengketa pajak.

“Buku ini lahir dari kegelisahan bahwa sengketa pajak tidak boleh terus-menerus dipandang hanya sebagai urusan teknis antara angka dan dokumen. Di dalamnya ada soal keadilan, ada soal posisi warga negara saat berhadapan dengan kekuasaan fiskal, dan ada soal kepercayaan terhadap lembaga yang mengadilinya,” ujar Penulis Yulianto di Surabaya, Sabtu (4/4/2026).

Lebih lanjut, kata Yulianto, salah satu poin yang tampak menonjol dari buku ini adalah pembahasan mengenai independensi Pengadilan Pajak.

“Dalam naskah buku dijelaskan adanya sorotan terhadap desain kelembagaan Pengadilan Pajak, termasuk persoalan yang oleh para penulis disebut sebagai fenomena “dua kaki”, yakni fungsi yudisial yang berada dalam ranah Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih berada di lingkungan eksekutif,” ungkapnya.

Sementara itu, Eko Wahyu Pramono yang turut andil menulis buku ini menilai, persoalan sengketa pajak tidak hanya menyangkut putusan akhir.

“Ketika sengketa pajak terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai koreksi atau hasil putusan. Yang dipertaruhkan juga adalah legitimasi sistem. Jika ruang mengadili sengketa pajak tidak dipercaya independen, maka rasa keadilan ikut terganggu dan kepercayaan publik pada sistem perpajakan bisa melemah,” kata Eko yang juga seorang Ahli Hukum Perpajakan.

Eko menambahkan, buku ini tidak hanya berfokus pada kritik terhadap desain kelembagaan Pengadilan Pajak, tetapi juga memuat pembahasan mengenai konsep independensi peradilan, konflik kepentingan struktural, dinamika reformasi, hingga alternatif arah perubahan untuk mewujudkan Pengadilan Pajak yang independen, akuntabel, dan dipercaya publik.

“Insyaallah buku ini, siap diperkenalkan pada pertengahan bulan April 2026, dengan ketebalan XXII + 167 halaman, buku ini berpotensi menarik perhatian kalangan praktisi pajak, advokat, akademisi, pelaku usaha, hingga pembaca yang mengikuti perkembangan sengketa perpajakan di Indonesia. Jika sesuai rencana, Merebut Independensi Pengadilan Pajak akan menjadi salah satu buku yang ikut meramaikan diskusi tentang keadilan fiskal dan masa depan reformasi Pengadilan Pajak pada pertengahan April 2026, “pungkasnya.

Writer: Dn/Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here