Polres Malang Berhasil Bongkar Home Industri Sabu Jatim

0
124
Polres Malang (foto : Irfan / Newstimes.id)

NEWS TIMES, Kabupaten Malang – Pengungkapan praktik produksi narkoba berjenis sabu berbasis home, berhasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Malang, produksi sabu tersebut berada pada Wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus tentang peredaran narkotika yang telah di tangani sebelum nya.

Kepala Satreskoba Polres Malang mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang yang terlibat secara, int intensif dalam proses pembuatan sabu. Tiga tersangka tersebut adalah NK (40), IW (29), dan MS (27), yang berhasil di tangkap pada Rabu (17/4) yang lalu, “jelas AKP Aditya Permana”.

Dalam operasi tersebut, tim Satreskoba berhasil menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu, di sebuah rumah yang di sinyalir rumah tersebut telah di jadikan tempat produksi pembuatan narkoba secara mandiri oleh tersangka.

“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry,” ungkap AKP Aditya saat dikonfirmasi di Polres Malang, pada Jumat (19/4/2024).

Beliau menjelaskan, pengembangan kasus tersebut di lakukan, setalah pihaknya berhasil mengembangkan keterangan dari tersangka yang lebih dulu berhasil di amankan. Tim lapangan Satreskoba selanjutnya melakukan penggrebekan pada rumah tersebut.

Lebih lanjut, AKP Aditya menjelaskan bahwa pelaku NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut, sementara IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada keduanya.

“Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba,” terangnya.

Dikatakannya bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

AKP Aditya menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Masih kita kembangkan ya, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press release-nya,” pungkasnya. (fan/fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here