Penyebab Kebocoran Pipa di Jalan Ranugrati, Diduga Akibat Kurangnya Peremajaan Pipa

0
97
Nampak aspal jalan dan pipa yang rusak di perempatan jalan Ranugrati ( foto : S. Mahmudi / Newstime.id )

NEWS TIMES, Kota Malang – Terkait kebocoran saluran pipa transmisi dari sumber air Wendit di perempatan Jalan Ranaugrati, di duga akibat kurangnya peremajaan Pipa yang menimbulkan pipa banyak yang rusak.

Sebab pengadaan pipa yang dilakukan pada tahun 2012 lalu, tidak pernah dilakukan perbaikan.Menanggapi hal tersebut Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana menjelaskan, kala itu Perumda Tugu Tirta Kota Malang melakukan pembelian pipa tersebut memiliki Pressure Nominal (PN) 12, yang seharusnya 16 PN untuk pipa berdiameter 500 mm, dan pipa di bawah diameter 500 mm, menggunakan pipa PN 10, seharusnya PN 12.

“Kami menduga ada pengurangan Spesifikasi dalam pengadaan pipa di tahun 2012 lalu, dan pipa itu saat ini terpasang, serta sering bocor, karena secara logika pasti tekanan akan lebih besar dan kuat jika pipa diatas PN 12 dengan pipa dibawah PN 10,” ucapnya Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan jaringan pipa yang saat ini terpasang itu mayoritas menggunakan pipa yang dibeli di tahun 2012 silam.

Selain itu, lanjut Angga, dirinya juga mempertanyakan atas penggalian dalam melakukan pemasangan pipa yang terpasang di ruas-ruas jalan raya tersebut, apa sudah memiliki ijin dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Pipa yang terpasang itu apa sudah mengantongi ijin dari DPUPRPKP, mengingat pemasangan sudah dilakukan sejak 2013 silam, karena jika ada kebocoran didalam, maka akan merusak kondisi aspal diatasnya, dan masyarakat pada umumnya akan menganggap DPUPRPKP Kota Malang yang harus bertanggung jawab. Padahal tidak demikian,” Pungkasnya. (*),- Terkait kebocoran saluran pipa transmisi dari sumber air Wendit di perempatan Jalan Ranaugrati, di duga akibat kurangnya peremajaan Pipa yang menimbulkan pipa banyak yang rusak.

Sebab pengadaan pipa yang dilakukan pada tahun 2012 lalu, tidak pernah dilakukan perbaikan.Menanggapi hal tersebut Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana menjelaskan, kala itu Perumda Tugu Tirta Kota Malang melakukan pembelian pipa tersebut memiliki Pressure Nominal (PN) 12, yang seharusnya 16 PN untuk pipa berdiameter 500 mm, dan pipa di bawah diameter 500 mm, menggunakan pipa PN 10, seharusnya PN 12.

“Kami menduga ada pengurangan Spesifikasi dalam pengadaan pipa di tahun 2012 lalu, dan pipa itu saat ini terpasang, serta sering bocor, karena secara logika pasti tekanan akan lebih besar dan kuat jika pipa diatas PN 12 dengan pipa dibawah PN 10,” ucapnya Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan jaringan pipa yang saat ini terpasang itu mayoritas menggunakan pipa yang dibeli di tahun 2012 silam.

Selain itu, lanjut Angga, dirinya juga mempertanyakan atas penggalian dalam melakukan pemasangan pipa yang terpasang di ruas-ruas jalan raya tersebut, apa sudah memiliki ijin dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Pipa yang terpasang itu apa sudah mengantongi ijin dari DPUPRPKP, mengingat pemasangan sudah dilakukan sejak 2013 silam, karena jika ada kebocoran didalam, maka akan merusak kondisi aspal diatasnya, dan masyarakat pada umumnya akan menganggap DPUPRPKP Kota Malang yang harus bertanggung jawab. Padahal tidak demikian,” Pungkasnya. (Mah/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here