Satu Paslon Pilwali dari Jalur Independen Tidak Lolos Verivikasi Administrasi di KPU

0
173
politik-satu-paslon-pilwali-dari-jalur-independen-tidak-lolos-verivikasi-administrasi-di-kpu
Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani, Paslon dari jalur independen yang tidak lolos verifikasi administrasi di KPU. (Foto: S. Mahmudi/Newstimes.id)

NEWS TIMES, KOTA MALANG – Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Kedatangan Dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dari jalur independen.

Kedua calon tersebut yakni, Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani Serta Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizki Boncell). Kedatangan mereka untuk menyerahkan berkas dukungan.

Kedua Paslon tersebut sama-sama mengeklaim telah memiliki mininal 48.882 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah tercatat pada Pilpres 2024 Februari lalu.

Selain menyerahkan dokumen syarat dukungan, mereka juga diwajibkan mengunggah dokumen itu ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Usai dilakukan verifikasi administrasi itu, KPU Kota Malang menyatakan hanya satu pasangan yang lolos tahap selanjutnya.

Mengutip Instragram infomalangraya, pada Sabtu (18/5/2024). KPU kota malang telah menyelesaikan verikasi adminstrasi kepada dua calon pasangan independen yang mendaftar untuk Pilwali kota Malang 2024.

Komisioner KPU kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, ada satu pasangan yang tidak lolos verifikasi administrasi yakni pasangan calon (Paslon ) Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani.

Sedangkan Paslon Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizki Boncell) dinyatakan lolos verifikasi.

Pasangan calon Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani di nyatakan gugur karena dokumen dukungan yang diunggah ke Silon tidak memenuhi jumlah minimal,pasangan ini hanya mengunggah sekitar 2 ribu dukungan dari 48.822 dukungan yang di tentukan.

“Dari dua Paslon tersebut yang bisa lanjut tahap berikutnya yakni verifikasi administrasi atas nama Heri Cahyono dan M Rizky Wahyu Utomo. Untuk Briyan dan Ahmad Yani sudah tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi,” Jelasnya.

Lanjut Deny, KPU Kota Malang melaksanakan verifikasi sampai 29 Mei 2024,dan melakukan verifikasi administrasi terkait dengan kebenaran dokumen yang diserahkan.

“Jadi nanti ada KTP dan surat dukungan, itu akan kami cek KTP nya Kota Malang atau bukan. NIK cocok apa belum dengan di DPT, jenis pekerjaan bukan PNS atau TNI Polri,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016, KPU Kota Malang, menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan untuk bakal pasangan calon independen atau perseorangan di Kota Malang harus memiliki mininal 48.882 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah tercatat pada Pilpres 2024 Februari lalu.

“Jumlah dukungan yang harus diperoleh pasangan independen atau perseorangan minimal mencapai 48.882. Dari lima kecamatan yang ada, minimal dapat dukungan dari tiga kecamatan, “Pungkasnya.

Reporter : Mahmudi/ Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here