Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Malang Tertibkan 3600 APK

0
105
politik-diduga-melanggar-aturan-bawaslu-malang-tertibkan-3600-apk
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malang, Abdul Allam Amrullah. (Foto: Irfan/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Malang Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah menertibkan 3600 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar ketentuan.

Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malang, Abdul Allam Amrullah mengatakan, pihaknya saat ini berupaya menertibkan APK yang berpotensi melanggar aturan kampanye.

“Terhitung November sampai akhir Desember 2023 kami telah menertibkan sebanyak 3600 APK yang diduga melanggar ketentuan. Saat ini, Kami akan terus melakukan pengawasan kegiatan kampanye, “ujar Abdul Allam, Kamis (4/1/2024).

Lebih lanjut, Abdul Allam menjelaskan, ribuan APK tersebut ditertibkan karena diduga melanggar aturan. Dalam penanganan pelanggaran, pihaknya melakukan pemindahan sehingga dilakukan pemindahan.

“Data tersebut berdasarkan pengawasan sejak masa kampanye tanggal 28 November 2023 hingga akhir Desember 2023, “terangnya.

Ia menyebutkan, pelanggaran APK banyak terjadi terkait dengan lokasi pemasangan dan metode pemasangan. Karena APK di pasang di lokasi yang sudah dilarang.

“Lokasi yang dilarang seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pelayanan kesehatan, dan sejumlah tempat lain yang dilarang. Dan metode pemasangan, yang umum sering dilanggar adalah, pemasangan di tiang listrik dan telepon, serta pohon dengan cara di paku,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga terus melakukan pengawasan kegiatan kampanye tatap muka dengan melakukan pertemuan terbatas

“Pencegahan pelanggaran juga dilakukan, tetapi kalau sudah terjadi pelanggaran tegas akan dilakukan penindakan. Peserta pemilu yang melanggar sudah ditegur oleh anggota kami di tingkat kecamatan, ” tutupnya. (Ir/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here