Polda Jatim Ungkap TPPO di Panti Pijat Blimbing Malang, 4 Orang Tersangka

11

NEWS TIMES – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada (24/9/2024).

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini mengamankan 4 orang tersangka. “Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10/2024).

AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim menambahkan bahwa 4 orang tersangka diantaranya berinisial K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya. Keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu. Pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus. Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambah AKBP Suryono mantan Kapolres Tuban Jawa Timur.

Modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

Bahwa kronologis pengungkapan ini tersebut, pada 24 September 2024. Bahwa hal itu didapat berdasarkan informasi dari Masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkapnya.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki-laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” pungkas AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.(Am)