Polda Jatim Sikat Rumah Industri Sabu dan Pil Ekstasi di Kertajaya Indah

0
39

NEWS TIMES – Polda Jatim sikat rumah industri Sabu dan Pil Ekstasi di Jalan Kertajaya Indah Timur 47 Surabaya. Saat penggerebekan berlangsung, ada 2 orang yang berinisial ADH warga Sidoarjo dan MY ditangkap. Kedua tersangka adalah residivis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini berhasil dibongkar, karena adanya laporan warga. “Kemudian petugas melakukan pengamatan dan penyelidikan. Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu serta 2.884 butir pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel disana ditemukan sekitar 6 juta butir,” ungkap Dirmanto, Senin (20/5/2024) dalam rilisnya.

Saat dikembangkan, petugas berhasil mengungkap bahwa pil yang didapat oleh MY berasal dari seorang tersangka yang kini menjadi DPO, berinisial WD. “Dimana pertemuan keduanya usai diperkenalkan oleh tersangka ADH. MY sendiri menjadi perantara bagi WD untuk menjual hasil produksi pil tersebut yang diserahkan melalui sebuah gudang di kawasan Ampel. Dari jadi perantara, MY telah mendapat penghasilan dari W sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.

Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi home industri narkoba di wilayah Kertajaya Timur 47 Surabaya. Saat di lokasi, aparat tidak mendapati tersangka tambahan, namun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 kardus berisi 520 plastik diduga untuk mengisi narkotika jenis pil carnophen berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520 ribu butir, 28 kardus kecil berisi plastik berisi 1.000 butir.

“Jumlah keseluruhan 560 ribu butir, dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir. Hasilnya terungkap adanya home industri ini. Ada sekitar 6 juta pil ditemukan,” bebernya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan bahwa dari hasil pengembangan diketahui jaringan ini terindikasi dengan pengendali di Lapas yang ada di Jakarta.

“Terkait dengan sindikat ini pengendali Lapas di Jakarta, saat ini sedang kami kembangkan. Jaringan, sabu sudah terindikasi berasal dari Jakarta otomatis asalnya Malaysia masih kami dalami,” kata Robert.

“Tersangka beralasan bahwa rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat produksi kopi untuk mengelabui warga sekitar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ADH dan MY dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here