Fasum Beralih Fungsi, Faktor Terjadinya Banjir di Perumahan Sigura-gura Residence

57
Fasum-Beralih-Fungsi,-Faktor-Terjadinya-Banjir-di-Perumahan-Sigura-gura-Residence
Kepala Dinas (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (foto : S. Mahmudi/ Newstimes.id)

NEWS TIMES, KOTA MALANG – Komisi C DPRD Kota Malang menduga penyebab terjadinya banjir di kawasan perumahan Sigura-gura Residence adanya bangunan milik salah satu warga perumahan tersebut dan sebagian bangunan hotel Ubud.

Pasalnya, ada lahan yang seharusnya digunakan drainase, namun dipergunakan untuk bangunan oleh salah satu warga, bahkan ada drainase di perumahan Sigura-gura Residence Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang itu tertutup oleh sebagian bangunan Hotel Ubud.

Menurut Fathol, drainase di perumahan itu tidak bisa diperbaiki lantaran Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) belum diserahkan, akibat salah satu Fasum yakni mushala sebagai persyaratan penyerahan PSU tidak juga dibangun, dan lahan itu beralih fungsi menjadi rumah oleh warga atas nama Hartono.

“Belum bisa menyerahkan PSU, karena satu persil kavling nomor 21 yang tertulis Fasum untuk mushala tapi ternyata dipergunakan untuk bangunan rumah Pak Hartono,” jelasnya, pada Senin ( 27/5/2024).

Lanjut Fathol, secara normatif seharusnya lahan-lahan yang dipergunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan itu dibongkar.

“Seharusnya dibongkar, tapi ada dampak sosial yang tidak memungkinkan dilakukan itu (Pembongkaran). Harus ada win-win solution, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk menemukan solusi guna mengatasi permasalahan tersebut” jelasnya

Di tempat yang sama , Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengakui bahwa di Sigura-gura Residence itu memang ada salah satu lahan untuk Fasum namun dipergunakan untuk bangunan rumah oleh warga bernama Hartono.

“Jadi Pak Hartono ini membeli tanah itu tahun 2014 kalau gak salah, dan dia gak tahu menahu itu kalau seharusnya Fasum,” katanya.

Dandung juga menjelaskan bahwa bangunan yang ditempati Hartono itu seharusnya tidak ada. Seharusnya di lahan itu dipergunakan Mushala.

“Kalau sesuai normatif ya dibongkar karena kavling 21 itu tidak ada, yang ada lahan fasum. Jadi bukan rumah hunian di sana itu,” tegasnya
Lanjut Dandung, dalam hal ini, Hartono di sini kemungkinan juga sebagai korban. Kerena telah membeli dari developer sebelumnya tanpa ada pengetahuan, lahan tersebut untuk Fasum berupa mushala.

“Katanya Hartono ini juga sebagai korban, tapi untuk mengetahui itu kami meminta meminta salinan akta notaris jual beli dari developer,” terangnya.

Untuk itu, Lanjut Dandung, masalah Fasum ini penting diselesaikan, karena jika Fasum berupa mushala itu dibangun, PSU bisa diserahkan ke Pemkot Malang. Artinya, saat PSU diserahkan, Pemkot Malang bakal punya anggaran untuk melakukan perbaikan untuk mengatasi banjir.

“Kalau PSU diberikan itu akan jadi aset milik Pemkot Malang. Dan ada anggaran untuk pemeliharaan,” tandasnya.

Reporter: Mahmudi/ Kota Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News