NEWS TIMES, MALANG – Tentang adanya kabar masa penambahan jabatan Kepala Desa (Kades) selama dua tahun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, sampai saat ini masih berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan DPMD Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Margianto saat ditemui menjelaskan, terkait dengan masa jabatan Kepala Desa dengan di terbitkan nya undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, penambahan masa jabatan selama dua tahun sudah di sah kan. “jelas Eko Margianto.
“UU tersebut di jelaskan tentang masa jabatan Kades, dan ada penambahan selama dua tahun,”ucap Eko, Selasa (28/5/2024).
Eko mengungkapkan, tentang adanya kabar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang di terbitkan sesuai dengan Undang Undang nomor 3 tahun 2024, pihaknya sampai saat ini masih terus aktif berkonsultasi, kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan DPMD Provinsi Jawa Timur.
“Tentang ada kabar masa jabatan untuk kepala Desa, kami terus berupaya aktif untuk berkonsultasi, kepada pihak Kementrian Dalam Negeri dan DPMD, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya kami masih menunggu, surat edaran dari Kemendagri, sesuai hasil dari koordinasi dan konsultasi pihak kami,” lanjutnya.
Sebelum ada Surat Edaran (SE) lanjut Eko, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan-persiapan yang nantinya akan dibutuhkan terkait dengan masa jabatan Kepala Desa, sambil menunggu SE yang akan turun dalam waktu dekat ini.
Setelah PP (Peraturan Pemerintah) atau SE itu turun berikutnya, akan di sosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Malang, karena selanjutnya di adakan acara pengukuhan bagi seluruh Kepala Desa tentang perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“Kami masih menunggu SE atau PP dulu, yang dalam waktu dekat ini akan di turunkan. Sambil menunggu pihak kami sudah melakukan sejumlah persiapan-persiapan, seperti administrasi SK penambahan masa jabatan dan lain-lain,”ungkapnya.
Perpanjangan masa jabatan tersebut, di peruntukan tidak hanya oleh Kepala Desa yang baru menjabat, melainkan Kepala Desa yang sudah menjabat juga mendapat tambahan selama dua tahun.
Beliau juga menjelaskan, dengan pengesahan UU masa jabatan tersebut, membuat masa jabatan para Kepala Desa yang sebelumnya, enam tahun mendapatkan tambahan dua tahun, sehingga menjadi delapan tahun.
“Sebelumnya kan enam tahun masa jabatan, dan bisa mencalonkan hingga tiga kali, dan kalau berpedoman dengan UU tersebut, Kades untuk saat ini hanya bisa mencalonkan sebanyak dua kali saja dengan masa jabatan 8 tahun,” lanjutnya.
Secara teknis, semua kebijakan masih dalam proses menunggu Peraturan Pemerintah (PP), setelah di sah kan baru bisa mengetahui, secara jelas, mekanisme penambahan masa jabatan untuk Kepala Desa.
Reporter : Irfan/ Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News