NEWS TIMES – Marsidik terdakwa kasus judi sambung ayam di Sememi, Benowo Surabaya diadili di ruang Kartika 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (12/6/2024) berlangsung online. Terdakwa diadili dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya di persidangan membacakan berkas dakwaan. Bahwa terdakwa Marsidik, pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 10.30 Wib menyediakan tempat perjudian sambung ayam di teras rumah Jl. Sememi Jaya gang X Langgar No. 77 Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya,
“Terdakwa memanfaatkan teras rumahnya tersebut untuk menyelenggarakan permainan judi jenis sabung ayam, selain menyediakan tanah untuk bermain judi, terdakwa juga menyiapkan 1 buah keber kalangan untuk sabung ayam, dan 1 buah handphone untuk melakukan permainan judi jenis sabung ayam,” jelasnya.
Kemudian para pemain judi sabung ayam berdatangan dan ada yang membawa ayam aduan antara lain sdr. CEMPE (DPO) dan sdr. SUDEK (DPO), kemudian mereka sepakat untuk taruhan uang sebesar Rp 200 ribu sedangkan pemain yang diluar atau selain pemilik ayam juga taruhan masing-masing sesuai dengan kesepakatannya dengan mencari lawan masing-masing, selanjutnya sabung ayam dimulai dan ayam yang warna hitam milik sdr. CEMPE (DPO) berhasil memenangkan pertarungan sedangkan ayam yang berwarna merah milik sdr. SUDEK (DPO) kalah.
Bahwa saksi Endriyanto dan saksi Hari anggota Polri yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 12.30 wib langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan. “Polisi menemukan 2 ekor ayam warna merah dan hitam, 1 buah geber adu ayam, 1 buah HP Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 260 ribu,” pungkasnya.(Am/newstimes.id)