Pelajar Pesta Miras, Kasatpol PP Fikser : Kita Hukum Merawat ODGJ ke Liponsos

0
64

NEWS TIMES, Surabaya – Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Surabaya mewanti-wanti pelajar agar tidak berminum-minuman keras atau miras. Apabila ditemukan pelajar yang berpesta miras, pihaknya akan memberi hukuman berupa wisata merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Liponsos Surabaya.

Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Surabaya Fikser yang akan terus menugaskan anggotanya beroperasi pada jam siang dan malam.

Hukuman itu sudah diberikan oleh puluhan pelajar salah satu sekolah di Surabaya yang beberapa waktu lalu terjaring basah, saat pesta miras di bawah Flyover Viaduk Gubeng.

“Mereka juga sudah kita hukum berupa wisata di liponsos kasih makan orang gila, cuci piring dan potong kuku merawat ODGJ selama 1 hari itu saja,” kata Fikser, saat ditemui di kantornya, pada Senin (15/1/2024).

Sementara, saat disinggung Surabaya darurat miras yang menewaskan 6 orang, pihaknya menegaskan, bahwa saat ini sudah masuk ranah hukum dan bukan menjadi kewenangannya.

Lanjut Fikser, dia akan melakukan penyegelan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tahap proses penutupan yang sebelumnya ada surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3.

“Kami sering operasi, penutup penyegelan, ada proses yang harus kita segel. Artinya ada peringatan 1, 2, 3 dari dinas koperasi baru kita segel. Walaupun gak ada izin masih kita beri kesempatan. Jadi proses SOP itu harus kita lalui. Terkait ada yang meninggal itu sudah ke ranah hukum,” pungkasnya.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here