Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular Gelar Perkuliahan Offline Mata Kuliah Hukum Konstitusi

0
1

NEWS TIMES – Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum (S2) Universitas Mpu Tantular secara resmi menggelar perkuliahan tatap muka (offline) untuk mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi. Pada Rabu, (15/7/2026) malam.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pertemuan penutup mata kuliah Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mpu Tantular.

Perkuliahan tersebut berlangsung di kampus Universitas Mpu Tantular, Jakarta Timur ini dihadiri oleh dosen pengampu Dr. Busrizalti, S.H., M.H beserta jajarannya dan diikuti mahasiswa program pascasarjana dari berbagai daerah. Salah satunya Praktisi Hukum dan Perpajakan Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP.

Menurut Adv. Yulianto mahasiswa asal Sidoarjo, dalam perkuliahan tersebut, mahasiswa memperoleh pembelajaran mengenai konsep dasar hukum konstitusi, perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, serta mekanisme hukum acara dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi.

“Tentu metode kuliah offline ini (tatap muka) akan menciptakan ruang diskusi akademik yang dinamis melalui pertukaran perspektif dan pengalaman dalam memahami berbagai persoalan hukum konstitusi. Terutama mereka yang memiliki latarbelakang yang beragam,” ujar Adv. Yulianto yang juga Ketua organisasi Advokasi DPC FERADI WPI Sidoarjo kepada Newstimes.id, Kamis (16/7/2026)

Lebih lanjut, Adv Yulianto menilai, materi yang disampaikan Dr. Busrizalti menjelaskan, hukum konstitusi tidak hanya terbatas pada aturan tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara negara, lembaga negara, dan warga negara.

“Pembahasan dalam perkuliahan yang disampaikan dosen oengampu kami, bahwa mencakup kedudukan konstitusi sebagai hukum dasar negara, prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, hubungan kewenangan antar lembaga negara, serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara,” kata Adv. Yulianto

Adv. Yulianto yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Bidanh Fiska dan Moneter KADIN Jawa Timur menceritakan, mahasiswa juga diajak memahami perkembangan hukum konstitusi di Indonesia melalui pendekatan teoritis dan praktik. Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa dapat melihat bagaimana norma konstitusi berhubungan dengan berbagai persoalan ketatanegaraan yang berkembang di masyarakat.

“Salah satu materi utama dalam perkuliahan membahas kedudukan serta kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang memiliki peran dalam menjaga prinsip-prinsip konstitusi,” ungkapnya.

Sementara itu, mahasiswa diajarkan mempelajari berbagai kewenangan Mahkamah Konstitusi, antara lain pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, serta perkara konstitusional lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain memahami kewenangan MK, mahasiswa juga mendapatkan materi mengenai tahapan hukum acara Mahkamah Konstitusi, mulai dari proses pengajuan permohonan, pemeriksaan perkara, pembuktian, hingga penyusunan pertimbangan hukum dalam putusan,” terangnya.

Dia mengungkapkan, pelaksanaan perkuliahan secara tatap muka memberikan kesempatan bagi dosen dan mahasiswa untuk berinteraksi secara langsung dalam proses pembelajaran. Diskusi yang berlangsung menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan, bertukar pengalaman, serta memperluas pemahaman mengenai isu-isu hukum konstitusi.

“Mahasiswa dengan berbagai latar belakang daerah dan pengalaman turut memberikan perspektif yang beragam dalam pembahasan materi. Hal tersebut menjadi bagian dari pembelajaran tingkat magister yang menekankan kemampuan analisis, argumentasi hukum, dan pemikiran kritis, “jelasnya.

Lanjut Adv. Yulianto, penutupan perkuliahan menjadi momentum bagi mahasiswa untuk melakukan refleksi terhadap berbagai materi yang telah dipelajari, khususnya mengenai konsep konstitusi, sistem ketatanegaraan, serta praktik peradilan konstitusi di Indonesia.

“Melalui mata kuliah tersebut, kami diharapkan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara teori hukum konstitusi dan penerapannya dalam perkembangan hukum nasional,” pungkasnya. (red) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here