NEWS TIMES – Walikota Surabaya Eri Cahyadi tegas bahwa kasus dugaan dugaan pungutan liar (pungli) jual beli stand di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Kenjeran Surabaya wajib berlanjut ke ranah hukum.
Maka itu Eri Cahyadi meminta agar mantan lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian tanggung jawab terhadap dalam pengawasan di wilayahnya, dengan melaporkan para oknum yang bermain dalam dugaan pungli di SWK Tambak Wedi.
“Ini terus prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun sudah mengembalikan, tapi proses hukum tidak boleh berhenti,” tegas Eri, baru-baru ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan pungli di SWK Tambak Wedi bervariasi mulai dari Rp3,8 juta bahkan hingga Rp30 juta.
Yang dilakukan oleh para oknum yang mengatasnamakan paguyuban terhadap pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal itu mencuat saat Walikota Surabaya Eri Cahyadi sidak di lokasi. Hingga pada akhirnya hal itu berdampak pada mantan Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian yang kini di mutasi sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalisari Surabaya.
“lurah itu kewenangan saya, dan setiap pegawai negeri harus punya komitmen untuk melindungi rakyat kecil. karena lurah itu sebagai penguasa wilayah. Yang harus memastikan tidak adanya pungli biaya di sana. Ternyata disana pun Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya. Bahkan ada yang Rp30 juta,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Eri meminta bukan hanya lurah di Tambakwedi saja melainkan bahwa lurah adalah sebagai pengawas atau tanggung jawab di wilayahnya.
“Jadi lurah ini sebagai pengawas, ketika posisi SWK sudah menjadi tanggung jawabnya. Maka ketika dikuasai oleh paguyuban tetap melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapapun pemerintah kota itu. Maka ketika dia punya kewenangan dan kalau jawab tidak tahu terjadi pungli di sana. maka saya akan proses,” terang Eri.
Kasus ini mencuat berawal setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SWK Tambak Wedi beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut, Eri menerima keluhan langsung dari pedagang yang mengaku ditarik pungutan ilegal.
Terpisah, sesuai perintah walikota Surabaya, Mantan Lurah Tambak Wedi, Yusufian melaporkan para oknum ke pihak kepolisian, pada 8 Juli 2026 lalu. “Sudah saya laporkan pada 8 Juli kemarin,” singkat Fian, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalisari Surabaya.
Sementara, Kasi Humas Polres Ipda Suroso saat dikonfirmasi terkait hal dugaan kasus pungli di SWK Tambak Wedi Kenjeran Surabaya, belum memberikan penjelasan detail atas perkembangan laporan tersebut. “Mohon waktu,” singkatnya melalui chat whatsappnya.(SL)




