NEWS TIMES, Surabaya – Polrestabes Surabaya amankan pengedar pil koplo yaitu pasangan suami istri (pasutri) yaitu berinisial AM (27) suami dan SS (30) istri Warga Jalan Pakis Tirtosari Surabaya, pada Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB dipinggir Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya.
Mereka diamankan Polrestabes Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan obat keras pil koplo. Saat diamankan kedua orang itu yang berprofesi sebagai penjual baju online dan anggota Satpam itu tak dapat mengelak, setelah petugas menemukan ribuan pil koplo saat digeledah.
Tersangka SS dan AM akhirnya mengakui jika pernah menjual mengedarkan koplo ke orang yang sudah lebih dulu ditangkap petugas. “Pasutri ini mengaku menjualnya kepada HAP yang sudah ditahan berkas lain. Keduanya juga mengaku menjual pil koplo untuk tambahan kebutuhan hidup, yang dijual pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 WIB di rumah HAP di Banyu Urip Kidul dengan cara bertemu langsung,” kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba kepada pada, Kamis (1/2/2024).
Lanjut Kompol Suria menambahkan, saat itu obat keras dijual seharga Rp. 800 ribu dan keuntungan yang didapatkan pasutri ini sebesar Rp. 250 ribu.
Keduanya ditangkap petugas, berdasarkan informasi masyarakat serta keterangan dari pelaku lain, Suami Istri warga Jalan Pakis Tirtosari Surabaya itu dapat diamankam pada, Jumat, 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, juga ditemukan barang bukti.
Barang buktinya, 1 bungkus plastik klip berisi total 1.000 butir Pil berwarna putih ber logo Ll, yang di duga obat keras, 2 buah HP, sepeda motor Honda Scoppy warna putih Nopol L 6208 DAL dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 800 ribu.
“Keterangan tersangka pil Koplo yang tersisa didalam barang bukti tersebut didapat membeli kepada saudara F (DPO), Jumat 19 Januari 2024 malam, didepan STM Simo Gunung Surabaya,” imbuh Kasat.
Kedua pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi Total 1.000 butir pil seharga Rp. 550 ribu. Tersangka SS dan AM sudah membeli Pil dari F (DPO) sebanyak 20 kali dengan maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan kembali.
“Kita akan jerat keduanya dengan tindak pidana Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkas Kompol Suria Miftah.(Am/newstimes.id)




