Pasarkan Judi Online, Selebgram Cantik Awalia Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

0
74

NEWS TIMES – Pasarkan Judi Online di media sosial (medsos), Selebgram Cantik Awalia Kiki Nuryansah ini dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan, di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (3/9/2024).

Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan sebagai pengganti jaksa Tomi Herlix dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Menuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa Awalia Kiki Nuryansah,” ujar jaksa Parlindungan di ruang persidangan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim. “Saya janji tidak mengulangi yang mulia, saya minta keringanan,” kata Awalia.

Untuk diketahui, bahwa Terdakwa Awalia Kiki Nuryansah pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB , bertempat di Jl. Kedinding Lor Kemuning II/8 RT. 018 RW. 010 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, melakukan postingan promosi. Saat itu bermula Terdakwa dihubungi oleh Cassie (DPO) melalui Whatsapp Messenger dan kemudian menawarkan Terdakwa untuk mempromosikan (endorse) situs judi online yaitu Mambawin dengan imbalan uang sebesar Rp 200 ribu untuk kontrak selama 7 hari.

Ketentuan itu terdakwa harus memposting bahan/gambar/video judi atau tautan (link) akun judi online Mambawin sebanyak 2 kali setiap harinya di cerita (story) Instagram Terdakwa dengan akun bernama @awleaaakey_ selama masa kontrak berjalan dan Terdakwa menyetujuinya.

Bahwa kemudian terdakwa di invite grup yang berisi konten judi. Selanjutnya Terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut ke akun instagram @awleaakey_ menggunakan 1 unit Handphone merek Iphone 12 warna purple No Simcard 081803199900 No. Imei 355211920061268 milik Terdakwa dan membuat story Instagram/Snapgram yang berisikan tautan (link) akun judi online.

Kemudian menyebarkannya kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bergabung (join) dalam situs judi online tersebut. Bahwa Cassie (DPO) melakukan pembayaran komisi promosi judi online melalui transfer mbangking BCA dengan no. rekening pengirim 8692395939 an Fitri Novianti sebanyak 2 kali yaitu pada hari Senin tanggal 29 April 2023, Terdakwa di transfer uang sebesar Rp 200 ribu dan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 terdakwa di transfer uang sebesar Rp 350 ribu ke rekening BCA No.Rek. 1880648817 A.n terdakwa.

Karena tertarik pada upah, terdakwa melakukan hal tersebut berulang kali yaitu pada tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024 hingga Terdakwa diamankan oleh dua anggota reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib di Jl. Kembang Jepun No 8 Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya.

Postingan terdakwa tersebut dianggap tidak memiliki izin untuk mempromosikan, mendistribusikan, menstransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Akibat perbuatannya, Terdakwa didakwa Pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.(Am)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here