PMK 28 Tahun 2024 Telah Terbit, Strategi Pemerintah Menarik Investor dengan Fasilitas Perpajakan

0
122
nasional-pmk-28-2024-telah-terbit-strategi-pemerintah-menarik-investor-dengan-fasilitas-perpajakan
Direktur Fasilitas Kepabeanan, Padmoyo Tri Wikanto saat memberikan sambutannya. (Foto: Redaksi)

NEWS TIMES – Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 tahun 2024. Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan RI menggelar sosialisasi Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN serta Bimtek Pelaku Usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) Kabupaten Gresik bertempat di Aula Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo pada Kamis, (3/10/2024).

Dalam kesempatan ini, turut mengundang kepala Dirjen Bea dan Cukai Jatim 1 dan para pejabat Bea dan Cukai di setiap daerah di Jawa Timur, serta Wakil Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH., BKP., dan para Pimpinan Perusahaan.

Kegiatan ini, membahas terkait upaya strategi pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi di Ibukota Nusantara (IKN) dengan menarik investor untuk menanamkan modalnya di IKN. Salah satunya adalah memberikan kemudahan berinvestasi bagi para Investor tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024.

“Hal ini, merupakan upaya pemerintah dalam merealisasikan kemudahan berinvestasi di IKN. Ada beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah untuk para calon investor. Salah satunya fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah, “ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan, Padmoyo Tri Wikanto dalam sambutannya.

Lebih lanjut, kata Padmoyo tujuan dari penerbitan PMK ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang akan mendukung inisiatif bisnis dan investasi di IKN.

“Dengan demikian, PMK 28/2024 dirancang untuk memastikan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut dengan efektif, sekaligus memenuhi komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan kompetitif, “ungkapnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN Jatim, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP,. Saat menghadiri acara Sosialisasi PMK 28 Tahun 2024 di Kantor Bea dan Cukai Jatim I. Kamis (3/10/2024). (Foto: Redaksi)

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono mengaku sangat mendukung terbitnya PMK 28 tahun 2024 beserta fasilitas didalamnya.

“Saya rasa cukup membantu untuk pengusaha lokal dan investor luar negeri, akan tetapi belum maksilam jika harga tanah di IKN terus melonjak naik, maka usulan saya, seharusnya seluruh tanah di IKN dimiliki oleh negara tentu investor nantinya akan membeli tanah itu pada negara, menurut saya itu cukup meringankan, disini peran negara sangat penting untuk memfasilitasi investor agar masuk, “kata Yulianto yang juga sebagai Konsultan Pajak.

Sementara itu, Yulianto menambahkan kegiatan ini juga menguntungkan bagi pelaku usaha di KEK yang ada di Gresik untuk membuka peluang usahanya di IKN.

“IKN erupakan kawasan ekonomi khusus, tentunya penjualan dan pembelian barang dari dan ke luar KEK ada pembebasan dan penangguhan untuk tarif ppn pph ppnbm dan bea masuk, “ucap Yulianto yang juga CEO Media Newstimes.id.

Redaksi: Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here