Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemeras Korban Penguna Sabu

0
202

NEWS TIMES – Unit II Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap 4 orang pelaku pemerasan diantaranya berinisial HRP, (36) warga Sidoarjo, Kelurahan Magersari, Kecamatan Porong, KA alias RT, (46) warga Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo, MAA alias OOL (23) seorang pelajar/mahasiswa warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan MRF, (21) mahasiswa warga Desa Trate, Kecamatan Gresik.

Keempat tersangka itu diamankan lantaran mengaku sebagai polisi dan melakukan pemerasan kepada korban berinisial S tidak lain seorang yang diduga juga pengguna sabu-sabu.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, menjelaskan bahwa empat tersangka ini adalah satu komplotan, jadi pelapor (korban) saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli sabu pada tanggal 1 September 2024 dan mengkonsumsi sabu tersebut di Semampir Surabaya.

“Usai keduanya mengkonsumsi sabu. Sabu ini tidak dihabiskan, kemudian oleh tersangka MRF, korban diminta memasukkan sabu itu ke dompet korban. Menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo sampai di depan Indomart, pelapor (korban) ditodong oleh tiga orang lainnya, kemudian diborgol dan tersangka ini mengaku dari Kepolisian Polda Jatim,” kata AKBP Suryono, pada Kamis (3/10/2024) dihadapan awak media.

“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat perjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta,” terangnya.

Karena diminta uang Rp 50 juta, S pun menghubungi pamannya. Setelah negosiasi akhirnya turun menjadi Rp 15 juta. “Saat memeras korban, tersangka ini menelfon kepada paman korban yang meminta Rp 50 juta hingga turun menjadi Rp 15 juta,” tambahnya.

Karena merasa diperas, korban pun melapor ke Polda Jatim hingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan kepada empat tersangka. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa HP, uang, korek api bentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, STNK motor, borgol dan motor.

Keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, tersangka HRP, berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, menyiapkan homestay untuk mengamankan pelapor, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.

Sementara tersangka MAA alias OOL, mengamankan pelapor di Indomart dan memborgol tangan korban, menarik rambut korban dan menghubungi paman korban.

Tersangka MRF, yang merencanakan tersangka HRP, bahwa pelapor (korban) yang dijadikan target, memaksa pelapor untuk mengkonsumsi sabu dan mengantarkan pelapor ke Indomart Jenggolo Timur.

“Sementara pasal yang dikenakan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP,” pungkasnya.(Am)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here