Ombudsman RI : Pemko Surabaya Perlu Revisi Regulasi Menghambat Smart City

0
83

NEWS TIMES, Surabaya – Penerapan smart city mengintegrasikan teknologi, infratruktur dan partisipasi masyarakat guna menciptakan kota yang lebih efektif dan efisien, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal itu urgen untuk menghadapi tantangan dinamika masyarakat perkotaan yang semakin kompleks.

“Smart City tidak hanya meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan kota, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, seperti peningkatan pelayanan publik, penghematan sumber daya, dan perlindungan lingkungan. Oleh sebab itu perlu didorong dalam penerapan smart city,” kata Hery Susanto Anggota Ombudsman RI, di Surabaya, Kamis (12/10/2023).

Hery saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pengelolaan Insfratruktur Telekomunikasi yang Menunjang Smart City dan Pelayanan Publik ini mengatakan untuk mewujudkan potensi Smart City di Indonesia, tentu diperlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak.

Sinergi kata Hery sangat diperlukan, baik pemerintah, legislatif, akademisi, kelompok bisnis, pers maupun masyarakat perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam mengembangkan Smart City.

Dengan demikian pemerintah sebagai regulator bisa menciptakan kebijakan yang mendukung pengembangan Smart City dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan memfasilitasi implementasi teknologi informasi dan komunikasi.

“Harus ada kolaborasi dari berbagai elemen supaya smart city dapat tercipta dengan baik melalui regulasi dan ekosistem yang mendukung pengembangan smart city,” paparnya.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa ada beberapa indikator dalam menerapkan smart city diantaranya smart living dan enviroment, smart transportation, smart economy, smart government dan people.

Menurutnya apabila indikator tersebut diraih maka kualitas tata kota dan pelayanan publik yang baik dan efesien bisa dinikmati masyarakat luas.

“Urgensi dari pengembangan smart city adalah smart government yang mampu memberikan pelayanan publik menjadi lebih baik,” jelasnya.

Hery menyarankan Pemkot Surabaya perlu merevisi kebijakan dalam hal ini Perda Surabaya No 5/2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas dan Perwali Kota No. 1/2022 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik daerah berupa tanah dan atau bangunan. Pasalnya regulasi tersebut dinilai bisa menghambat Kota Surabaya menjadi Smart City.

“Pemko Surabaya harus segera merevisi Perda Kota Surabaya No 5/2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, dan Perwali Kota Surabaya No. 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik daerah berupa tanah dan atau bangunan. Pasalnya ketentuan tersebut belum menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga jika tidak direvisi berpotensi sebagai tindakan maladministrasi,” ujarnya.

Dalam UU Ciptaker memuat juga klaster perpajakan. Klaster tersebut salah satunya berisi perubahan regulasi dalam bagian ketujuh bab VI terkait dengan kemudahan berusaha, salah satunya yakni Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah menetapkan kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan PDRD, termasuk dapat menetapkan tarif PDRD yang berlaku secara nasional,” jelasnya.

Hadir sebagai keynote speaker kedua yakni Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur I (Kota Surabaya dan Kab Sidoarjo) Rahmat Muhajirin. Ia mengungkapkan bahwa adanya temuan kebijakan yang berkaitan dengan tarif sewa penggunaan jalan yang memberatkan pelaku usaha harus segera ditindak lanjuti.

Menurutnya kebijakan Pemda tersebut bertentangan dengan Undang-undang serta dapat menghambat pelayanan publik.

“Kebijakan Pemda Surabaya No 5/2017 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, dan Perwali Kota Surabaya No. 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan, sudah keluar dari syarat pembuatan peraturan perundang-undangan,” terangnya. (hr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here