NEWS TIMES – Viral jadi sorotan, usai vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Kasus Pembunuhan terhadap korban Sera Dini Afriyanti.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik mendadak berkunjung ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, ada apa ?
Hakim Damanik berkunjung tidak sendiri, melainkan bersama hakim Heru Hanindoyo mendatangi PT Jatim, Surabaya, pada Jumat, (26/07/2024).
Kedatangan kedua hakim di PT Jatim menjadi sorotan awak media. Saat dikonfirmasi awak media, atas kedatangannya, Hakim Damanik mengatakan hanya bersilaturahmi.
“Hanya Silaturahmi,” kata Hakim Damanik, sembari bergegas memasuki mobilnya.
Sedangkan Hakim Hanindoyo, belum terlihat meninggalkan Gedung PT Jatim, hingga Pukul 13.00 WIB.
Terpisah, terkait kedatangan dua hakim tersebut, Humas PT Jatim Bambang Kustopo mengatakan sudah terbiasa para hakim mendatangi PT Jatim.
“Kami ada kegiatan purna kepala Pengadilan Tinggi Surabaya dan tidak Hanya Hakim Damanik saja yang datang, ada juga berbagai hakim dari luar Surabaya juga banyak yang hadir tadi,” kata Bambang.
Saat disinggung adanya kaitan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Humas Bambang membantahnya.
“Kami tidak memanggil ketiga hakim terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” tegas Bambang.
Menurutnya, bahwa pihaknya tidak bisa menilai putusan dari hakim. Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim di perkara Pidana itu ada tiga putusan yaitu putusan bebas, lepas (dari segala tuntutan) dan bersalah.
“Untuk perkara ini vonis bebas berarti lepas dan tidak terbukti. Menurut pemeriksaan, Jaksa tidak mampu membuktikan. Namun bisa melakukan upaya hukum. Pengadilan Tinggi, maupun Hakim Tinggi tidak bisa komentar sebab kode etik Hakim kecuali kalau upaya hukum. Kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan komentarnya adalah pertimbangan hukum,” terangnya.
Pada sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyatakan akan melakukan investigasi atas putusan tersebut.
Masyarakat diharapkan melaporkan bukti-bukti pelanggaran kode etik. Sehingga sorotan maupun komentar miring dari masyarakat dapat terjawab.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News