Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21, Ini kata Pengamat Pajak

0
100
menkeu-purbaya-bebaskan-pph-21-ini-kata-pengamat-pajak
Praktisi Perpajakan Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP. (foto: Redaksi)

NEWS TIMES – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor-sektor strategis mulai hari ini, Senin (5/1/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Langkah ini diambil, untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,”ujar Menkeu Purbaya, Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, kata Purbaya pembebasan pajak ini berlaku khusus untuk pekerja di lima sektor padat karya diantaranya,Tekstil dan Pakaian Jadi, Alas Kaki, Furnitur, Kulit dan Barang dari Kulit Pariwisata (termasuk hotel, restoran, dan kafe).

“Kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut,”terangnya.

Sementera itu, Praktisi Perpajakan Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP menilai, kebijakan Menkeu Purbaya yang membebaskan PPh 21, sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan tekanan ekonomi masyarakat di awal tahun 2026.

“Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini sebagai “oase” bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Dengan ambang batas gaji maksimal Rp10 juta per bulan, kebijakan ini diperkirakan mampu menjangkau sekitar 2,2 juta pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata,” ungkap Yulianto, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim.

Kata Yulianto, Insentif ini sangat krusial untuk menjaga daya beli konsumsi rumah tangga yang sempat tertekan akibat kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

“Namun ketahui, Insentif ini hanya terbatas pada lima sektor tertentu. Pekerja di luar sektor padat karya dengan tingkat penghasilan yang sama tetap harus menanggung beban pajak penuh di tengah inflasi awal tahun. Pemerintah tetap waspada terhadap risiko kegagalan target penerimaan pajak (shortfall). Dengan target yang menantang di tahun 2026, pemberian banyak insentif tanpa perluasan basis pajak baru dikhawatirkan dapat memperlebar defisit anggaran,” tuturnya.

Yulianto menekankan, pembebasan PPh 21 hanya bersifat sementara untuk meredam gejolak.

“Solusi jangka panjang tetap memerlukan perbaikan upah riil dan stabilisasi harga kebutuhan pokok, “pungkasnya.

Writer: Wahyu/Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here