Menangkan Gugatan PK, Ir Eduard Rudy Ajukan Sita Saham PT Eye Clinic

0
91

NEWS TIMES, Surabaya – Menangkan gugatan di tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Totok Poerwanto melalui kuasa hukumnya Ir Eduard Rudy SH MH akan melakukan mengajukan penyitaan saham PT Eye Clinic. Selain itu Ir Rudy juga akan melaporkan dr R Moestidjab ke polisi atas kasus penggelapan.

Saat itu, Peninjuan kembali (PK) yang diajukan dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic terhadap Tatok Poerwanto, korban dugaan malapraktik asal Wonokromo, Kota Surabaya di tolak Mahkamah Agung.

Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Tatok Poerwanto berkekuatan hukum tetap. dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic harus membayarkan ganti rugi kepada Tatok sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Pada jalur mediasi sudah dia tempuh untuk menyelesaikan kasus ini terutama berkaitan dengan ganti rugi, namun mereka berusaha menawar besaran ganti rugi hingga di bawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.

“Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana Surabaya Eye Clinic tersebut,” kata Eduard, pada jumpa persnya, Kamis (28/3/2024).

Perlu diketahui, kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok bermula sekira lima tahun lalu. Mata disebelah kiri kliennya mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di Surabaya Eye Clinic.

Karena merasa dirinya menjadi korban malapraktik, korban pun kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah.

Hal itu juga dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Masih belum usai, Tatok pun juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahap ini, hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.

Dalam putusan itu berbunyi, bahwa dr Moestidjab beserta Surabaya Eye Clinik dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya pun dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

Tidak terima hasil putusan tersebut, keduanya pun mengajukan peninjauan kembali melawan Tatok Poerwanto. Namun berdasarkan putusan nomor 1037 PK/PDT/2023, mahkamah Agung menolak.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here