Kurangi Permasalahan Sampah, DLH Kota Malang Gelar Diseminasi Pembinaan dan Pengelolaan Sampah

20
Sosialisasi DLH Kota Malang ( foto / Irfan Bagus, Newstimes.id)

Kota Malang, Newstimes– Adanya pertumbuhan populasi urbanisasi dan peningkatan jumlah wisatawan, memiliki hubungan erat tentengan keberadaan isu sampah.

Permasalahan sampah, perlu adanya penanganan khusus melalui strategi pengolahan sampah yang komprehensif dan partisipatif.

Tentang adanya hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Mengadakan acara diseminasi pembinaan dan pengolahan sampah, dalam mengurangi permasalahan sekaligus pengaduan yang ada di masyarakat, yang di selenggarakan langsung oleh bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

Bertempat di Hotel Atria, diskusi dengan di hadiri oleh narasumber dari DLH Provinsi Jawa Timir, dan Kota Malang. Turut hadir dalam acara tersebut yaitu pejabat struktural dan fungsional bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup Kota Malang, beserta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Malang Noer Rahman Wijaya, ST.,MM menjelaskan, “adanya kolaborasi yang tepat dan berkesinambungan, antara Pemerintah dan masyarakat, maka maka kota Malang dapat menjaga kebersihan dan keindahan lingkungannya serta memastikan berkelanjutannya sebagai destinasi wisata yang menarik” sambut nya.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar dapat meningkatkan pemahaman peserta terkait pengelolaan sampah khususnya larangan, sanksi, dan upaya pengelolaannya,” ucap Noer Rahman, pada Kamis (27/6/2024).

Karena banyaknya keluhan dari masyarakat, “lanjut Nur Rahaman”, banyaknya pembuangan sampah liar, pembuangan sampah di sungai hingga pembakaran sampah, masih sering terjadi pada wilayah Kota Malang.

“Maka sebagai salah satu bentuk upaya pemberantasannya, kami melakukan sosialisasi ini untuk mencegah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan sampah yang kurang tepat dan bertentangan dengan Perda sampah Nomor 7 Tahun 2021,” ungkap nya.

Sesuai dalam peraturan daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pasal 5 ayat 1 pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

“Dinas Lingkungan Hidup menganggap perlu dilakukannya kegiatan dan sosialisasi ini. Dengan harapan akan adanya perubahan pada masyarakat yang berbudaya lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, dan bersama-sama ikut menjaga serta dapat mengelola sampah secara mandiri,” tutupnya. (*)