Di Tengah Duka, Bos BPI Ungkap Keyakinan soal SNI

0
3

NEWS TIMES – Santoso Utomo Tjioe tetap menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10/2026), meski tengah berduka setelah ayahnya meninggal dunia. Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) itu menjalani persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam perdagangan wire rope atau tali baja.

Dalam persidangan, Santoso menjelaskan keyakinannya bahwa tali baja yang dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) telah memenuhi ketentuan SNI. Dia mengaku meyakini produk bermerek Dongwa tersebut aman diperdagangkan berdasarkan keterangan pemasok.

“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” kata Santoso dalam persidangan.

Santoso mengungkapkan, hubungan pembelian wire rope dari SSGS telah berlangsung sejak 2023. Dia mengaku beberapa kali bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, yang disebut meyakinkannya bahwa produk Dongwa telah memenuhi ketentuan SNI.

Menurut Santoso, kerja sama tersebut juga dilengkapi surat penunjukan distributor. BPI disebut diperbolehkan menjual produk Dongwa menggunakan merek sendiri tanpa mengubah spesifikasi barang.

Dalam pemeriksaan, Santoso menyebut penyidik menyatakan hanya tujuh barang yang memiliki SNI. Dia mengaku sebelumnya memahami bahwa sertifikasi SNI melekat pada barang sehingga tidak perlu melakukan pengujian ulang apabila produk tersebut telah memenuhi standar.

Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan. Pemeriksaan di persidangan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Di tengah proses hukum itu, Santoso juga menyampaikan dampak perkara terhadap kelangsungan usaha BPI. Dia mengatakan perusahaan tidak lagi menjalankan kegiatan jual beli secara normal, sehingga kondisi keuangan ikut terganggu dan pembayaran gaji karyawan menjadi sulit.

“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” ujarnya.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan kliennya tetap kooperatif mengikuti proses hukum meski sedang berduka atas meninggalnya sang ayah. Menurut Edward, sikap tersebut telah ditunjukkan sejak tahap penyidikan, termasuk ketika penyidik mendatangi gudang perusahaan.

“Bahkan hingga hari ini, di saat orangtuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa. Ini bentuk sikap kooperatif dan penghormatan beliau terhadap proses hukum,” kata Edward seusai sidang.

Santoso juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan persidangan. Dia menegaskan tidak memiliki niat menjual barang yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Persidangan perkara perdagangan wire rope tersebut masih berlanjut. Keterangan Santoso mengenai status SNI produk, penjelasan pemasok, dan pemahamannya terhadap kewajiban standardisasi menjadi bagian dari pemeriksaan yang akan dinilai dalam proses hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here