Asrori Calo Seleksi Jaksa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

55
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News
Terdakwa Asrori alias Wawan (60) asal Magelang yang menjadi Calo (orang yang menjadi perantara) Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (25/6/2024). (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Terdakwa Asrori alias Wawan (60) asal Magelang yang menjadi Calo (orang yang menjadi perantara) Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (25/6/2024).

“Menuntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Asrori,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim.

Atas tuntutan tersebut JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perlu diketahui dalam dakwaan, berawal saat terdakwa Asrori meminta user dan password akun formulir peserta seleksi penerimaan CASN Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 kepada Erika.

Setelah mendapatkan username dan password akun formulir peserta seleksi penerimaan CASN Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840 kepada Erika kemudian terdakwa Asrori kirim kepada Anton untuk diganti fotonya dengan menggunakan foto Debi Aprilia dan Herlinda.

Setelah foto selesai diganti membuka/mengakses laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan link url: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan username dan password yang diberikan oleh Erika dan terdakwa Asrori Widarto cek formulirnya benar sesuai pesanan terdakwa Asrori, kemudian terdakwa tekan tekan tombol Resume/Submit, selanjutnya terdakwa ganti passwornya.

Bahwa terdakwa memberikan/menyerahkan KTP dengan NIK. 3404065001040001 a.n. Erika dan kartu peserta seleksi penerimaan CASN Kejaksaan Agung nomor 2340022120021840  a.n. Erika kepada Debi, untuk hadir dan mengerjakan tahapan seleksi/tes tes Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CASN Kejaksaan Agung dengan nomor peserta 2340022120021840 a.n. Erika dengan imbalan terdakwa berikan kepada saksi Debi sebesar Rp 25 juta.

Bahwa saksi Erika tidak mengikuti Tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung akan tetapi mempunyai nilai dan Lolos Ketahapan Tes Selanjutnya.

Bahwa setelah Tes SKD Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung selanjutnya adalah Tes Seleksi Kopetensi Bidang (SKB), bahwa Untuk Tes SKB Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung, saksi Herlinda diselenggarakan di antara lain Wawancara Pimpinan di selenggarakan di Kejati DIY, Kesehatan di selenggarakan di RSDKT DIY, Wawancara Psikotes, Psikotes Tertulis, Komputer, Keswa di selenggarakan di JEC (Jogja Exspo Center.

Bahwa saksi Erika memperoleh jadwal Tes SKB diselenggarakan antara lain Wawancara Pimpinan diselenggarakan di Kejati Jatim, Kesehatan di Rumah Sakit Kodam V Brawijaya Surabaya, Wawancara Psikotes, Psikotes tertulis, Komputer dan Keswa di selenggarakan di POLTEK Pelayaran Surabaya, pada Desember 2023.

Terdakwa menghubungi saksi Herlinda menginformasikan penyelenggaraan Tes SKB Tahapan pendaftaran CASN Kejaksaan Agung saksi Herlinda di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta dan Sdri Erika di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bahwa terdakwa menginformasikan kepada saksi Herlinda, untuk Tes Wawancara Pimpinan Saksi Erika digantikan oleh saksi Herlinda dikarenakan kondisi saksi Erika dalam keadaan kurang sehat (sakit) .

Bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 saksi Herlinda dihubungi oleh Terdakwa melalui Whatsapp meminta saksi Herlinda untuk mengirimkan Ijazah saksi Herlinda dan Ijazah saksi Erika kerumah terdakwa yang beralamat di Tejowarno RT 03 Tamanagung Muntilan Magelang Jawa tengah.

Bahwa pada tanggal 5 Desember 2023 terdakwa meminta bertemu dengan saksi Herlinda dan saksi Sri Herni Rahmiati di SPBU bandara Adisucipto Jl Solo untuk memberikan materi Wawancara Pimpinan yang harus saksi Herlinda pelajari untuk menggantikan saksi Erika di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bahwa pada tanggal 6 Desember 2023 terdakwa memerintahkan orang lain untuk bertemu dengan saksi Sri Herni Rahmiati di Mc Donald Jombor Jl Magelang Sleman DIY untuk mengantarkan antara lain, KTP atas nama Erika yang sudah di Edit foto KTP menggunakan Foto saksi (herlinda) Ijazah SMA saksi (herlinda) ijazah SMA Erika.

Pada tanggal 6 Desember 2023 sekitar Pukul 14:25 WIB terdakwa menghubungi saksi melalui WHatsapp dengan mengirimkan Foto antara lain Kartu Peserta atas nama Erika dengan foto orang lain, kartu peserta atas nama Erika dengan foto saksi (Herlinda) yang sudah di Edit oleh terdakwa dan setelah mengirimkan Foto Kartu Peserta dengan Nomor 2340022120021840 atas nama Erika diminta untuk saksi Herlinda melakukan Print dan difoto lalu dikirimkan kepada terdakwa melalui media social Whatsapp.

Sekitar Pukul 20:00 Wib saksi Herlinda bersama dengan saksi Sri Herni Rahmiati dan saksi Erika berangkat ke Surabaya untuk menghadiri tes wawancara pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 sekitar Pukul 07:00 WIB saksi Herlinda berangkat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan adiknya atas nama Erika untuk Wawancara Pimpinan akan tetapi saksi Herlinda Yulianingrum balik ke Hotel kembali dikarenakan Takut dan kemudian saksi Herlinda Yulianingrum di Hubungi oleh terdakwa Asrori Alias Wawan melalui WHatsapp menanyakan kepada saksi Herlinda Yulianingrum apakah sudah registrasi atau belum dan saksi Herlinda Yulianingrum menjawab “belum takut dan degdekan” dan dijawab oleh terdakwa Asrori WIdarto Alias Wawan “ITU TIDAK ADA GUNANYA” dan kemudian saksi Herlinda Yulianingrum di Telfon melalui Whatsapp dipaksa dan dimarahi untuk melaksanakan Registrasi di kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Erika Yanu Deviana .

Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya saksi Wida selaku Verifikator SKB Tahap Wawancara Pimpinan CASN Kejaksaan Tahun 2023 melakukan proses verifikasi data peserta, selanjutnya pada saat proses pencocokan data peserta atas nama Erika dengan Nomor peserta 2340022120021840 terjadi ketidak cocokan wajah peserta dalam data dengan orang yang datang.

Selanjutnya saksi Wida menyampaikan kepada panitia lainnya diantaranya Pak Agus , saksi Ida, saksi Choirul dan saat dilakukan wawancara peserta yang datang tersebut adalah saksi Herlinda dan mengakui bahwa datang tersebut untuk mengganti Erika. Bahwa atas peristiwa tersebut maka saksi Wida melaporkan peristiwa kejanggalan tersebut ke polda Jawa Timur.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Amri/ Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News