Kulkas dan TV Milik Toko Talenta Elektronik Raib Digondol Karyawan Sendiri

10

NEWS TIMES – Kulkas dan TV LED di toko Talenta Elektronik Tambakrejo raib digondol oleh Anita Ria dan 2 rekannya yaitu karyawan sendiri. Ketiganya disidang secara terpisah, kini terdakwa Anita Ria disidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (30/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

“Bahwa terdakwa Anita Ria bersama dengan saksi Arif dan saksi Agus (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di toko Talenta Elektronik Jl. Tambakrejo No 39 Surabaya, melakukan permufakatan jahat pencurian,” ujar JPU Riny di persidangan berlangsung online.

Ketiga orang tersebut bekerja sebagai karyawan di toko Talenta Elektronik Jl. Tambakrejo No.39 Surabaya, selanjutnya mereka mempunyai rencana untuk mengambil barang elektronik yang dijual di toko tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB saling berbagi tugas untuk melancarkan aksinya tersebut, yaitu terdakwa berperan untuk mengawasi keadaan di dalam toko serta mengalihkan perhatian karyawan lainnya, setelah situasi dirasa aman, kemudian tanpa sepengetahuan pihak toko, Arif dan Agus segera mengambil 1 buah lemari es merk Aqua type AQR D190 warna hitam dan 1 buah televisi LED merk Samsung ukuran 32 inchi warna hitam.

“Setelah itu terhadap barang-barang hasil dari kejahatan tersebut oleh Arif dan AgusĀ  dijual kepada seseorang yang berada di sekitar Jl. Gembong Surabaya laku dengan harga Rp.3.200.000,- dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.400.000,-,” bebernya.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui, setelah pemilik toko melihat rekaman cctv melakukan perbuatannya tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Rudy Soesanto pemilik toko
mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta.(Am)