NEWS TIMES – Sonny Dwi Saputro diadili dalam perkara menjual belikan sabu dan pil ekstasi Ineks di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (30/7/2024) secara online.
Berlangsung sidang, terdakwa Sonny di dakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, atas kasus sabu dan Ineks. “Pada dakwaan ke satu terdakwa didakwa pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua dengan pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Fathol Rasyid di persidangan.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Sonny Dwi Saputro, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jl. Sememi – Surabaya dan Pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat dirumah terdakwa di Kedurus Gang IV-D No.50 RT.002/RW.003 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang – Surabaya.
Masing-masing di kedua tempat tersebut, terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,383 gam dan 0,087 gram (berat total 0,47 gram) dibawah bantal tempat tidur terdakwa, 1 bendel plastik klip, uang tunai Rp. 50.000,- di tempat pertama. Sementara tempat kedua, ditemukan barang bukti berupa sebanyak 624 masih disimpam didalam kamar terdakwa
Saat itu berawal, pada terdakwa menghubungi Nana (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram dengan harga Rp. 2.400.000,-. Lalu disepakati bahwa penyerahan sabu-sabu tersebut akan dilakukan secara ranjau bertempat di Jl. Sememi – Surabaya. Lalu pada waktu dan tempat tersebut diatas yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa mengambil bungkusan plastik berisi sabu-sabu tersebut dan dibawa pulang kerumahnya di Kedurus Gang IV-D No.50 RT.002/RW.003 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang – Surabaya, barang itu dipecah menjadi 6 bungkus plastik kecil dimana kemudian sebanyak 4 bungkus plastik kecil telah djual, sedangkan sisanya sebanyak 2 bungkus plastik kecil disimpan didalam rumah terdakwa.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat dirumah terdakwa di Kedurus Gang IV-D No.50 RT.002/RW.003 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang – Surabaya. Pada awalnya terdakwa menghubungi Ferdy (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli obat keras jenis pil double L (LL) sebanyak 2.000 butir dengan harga Rp. 1.300.000,-. Lalu penyerahan obat keras jenis pil double L (LL) sebanyak 2.000 butir tersebut akan dilakukan pada hari Jum at tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib. secara ranjau bertempat di Jl. Rungkut Industri – Surabaya. Saat terdakwa mengambil bungkusan berisi 2 botol berisi obat keras jenis pil double L (LL). Barang itu dipecah menjadi beberapa bungkus diantaranya 1 bungkus berisi 10 butir tablet yang dijual seharga Rp. 25.000,-, isi 20 butir tablet yang dijual seharga Rp. 50.000,- dan isi 100 butir tablet yang dijual seharga Rp. 200.000,- dimana akhirnya terdakwa sudah bisa menjual obat keras jenis pil double L (LL) sebanyak 1.376 butir, sedangkan sisanya sebanyak 624 butir masih disimpan didalam kamar terdakwa sambil menunggu pembeli yang akan membeli obat keras jenis pil double L (LL) tersebut.(Am)