
NEWS TIMES – Sepulang cari takjil, sepasang suami-isteri (Pasutri) yaitu Agus Santoso dan Lismiati kompak melakukan pencurian handphone (HP) di Tambaksari Surabaya. Keduanya dihukum pidana penjara selama 5 bulan, di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (15/6/2024).
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, saat berlangsung di persidangan. “Menyatakan Terdakwa Lismiati dan Terdakwa Agus Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lismiati dan Terdakwa Agus Santoso dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan,” ujar hakim Abu.
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Memerintahkan agar para Tlterdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah doshbook Hp merk Samusng tipe Galaxy A-05 warna hitam dikembalikan kepada saksi Hutama Mustari Gani,” pungkasnya.
Hukuman yang dijatuhkan hakim dan jaksa terkesan sangat ringan di banding hukuman terdakwa lainnya dengan kasus yang sama. Pada sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mosleh Rahman SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman pidana penjara selama 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa.
Atas putusan tersebut, keduanya menyatakan menerima melalui sidang yang berlangsung online. “Saya terima yang mulia,” ucap masing-masing terdakwa.
Hakim menilai bahwa keduanya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
Perlu diketahui, bahwa berawal dari kedua terdakwa yaitu Agus dan Lismiati, yang saat itu sepulang dari mencari Takjil didaerah Depan Gereja Kristus Raja Jalan Residen Sudirman Surabaya, keduanya pulang melewati jalan Tambaksari Selatan Gang.1 Surabaya. Saat melintas di jalan tersebut, keduanya melihat sebuah HP Samsung Galaxi A05 warna hitam beserta simcardnya terlempar didepan rumah saksi korban Hutama Mustari Gani.
Melihat hal tersebut terdakwa Agus putar balik dengan tujuan mengambil HP Samsung Galaxi A05 tersebut, kemudian diserahkan kepada terdakwa Lismiati. Kemudian oleh terdakwa Lismiati HP tersebut dimasukkan ke dalam tas kantongnya dan meninggalkan rumah saksi Hutama.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa Lismiati menyerahkan HP tersebut kepada terdakwa Agus. Kemudian HP tersebut oleh terdakwa Agus dijual ke Kapas Lor seharga Rp 700 ribu, sesampainya di rumah terdakwa Agus memberi uang sebesar Rp 150 ribu, atas hasil penjualan HP kepada terdakwa Lismiati dan sisanya diambil terdakwa Agus.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Hutama Mustari Gani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.600.000,-.(Am)