NEWS TIMES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio terlihat tidak fokus menjalankan sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya saat sidang berlangsung JPU Emanuel terlihat angkat handphone (HP) dan menerima telepon selulernya, saat berbunyi di persidangan yang digelar secara langsung, pada Senin (15/7/2024).
Saat sidang berlangsung itu di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, yang saat itu beragenda dakwaan sekaligus keterangan saksi penangkapan dan keterangan terdakwa Ilham Feby Virgiawan (19) asal Malang, dalam perkara pidana Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Emanuel sebagai pengganti jaksa Achmad Harris Affandi itu berkali-kali melihat dan mengetik Hpnya. Selain HP untuk sidang online.
Meskipun berkali-kali di ingatkan oleh jaksa Siska, namun jaksa Emanuel terlihat enggan menggubrisnya. “Iya pak, iya pak,” kata Emanuel sembari mengangkat HP nya, berlangsung di ruang sidang.
Cara JPU Emanuel tersebut, terkesan tidak menghormati majelis hakim, yang saat itu berlangsungnya sidang yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya.
Sementara, didalam salah satu poin aturan atau larangan di setiap Pengadilan Negeri, setiap orang yang hadir di dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun, dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama persidangan berlangsung. Namun hal itu terkesan diabaikan.
Untuk diketahui, bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa Ilham memesan 1 botol obat keras jenis pil tablet warna putih berlogo LL atau pil koplo berisi 1000 butir seharga Rp. 700 ribu kepada Jainul melalui pesan whatsapp Terdakwa “NYO ADA TA?”, Jainul pun menjawab “ADA CAK, BERAPA?” Terdakwa “1 SEPERTI BIASA”, Jainul “KAMU TRANSFER DULU”, Terdakwa “IYA”.
Kemudian setelah mendapatkan konfirmasi dari Jainul, terdakwa mengambil pil koplo yang dibungkus plastik hitam tersebut di Jl. Wiyung Surabaya dekat pohon, selanjutnya terdakwa membawa barang tersebut ke rumahnya dan melakukan pemisahan pil koplo menjadi 5 klip plastik berisi 100 butir dengan harga sebesar Rp. 150 ribu, setiap 1 klip edar dan 39 setiap 1 klipnya berisi 10 butir seharga Rp 25.000,-. Kemudian terdakwa edarkan dan jual sebanyak 2 kali pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 kepada temannya bernama Ucup sebanyak 1 klip berisi 100 butir pil koplo.
Kemudian kepada Manap sebanyak 1 klip berisi 10 butir berisi pil koplo seharga Rp. 25.000,-. Terdakwa pun ditangkap dirumahnya di Jl. DK Bungkal Gg 5 Rt.004 Rw.003 Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Kota. Surabaya, oleh saksi Octavia dan saksi Vikry yang keduannya merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 klip plastik kecil yang di dalamnya berisi pil koplo, tiap klip berisi @ 100 butir, dengan jumlah total 500 butir, 39 klip plastik kecil yang di dalamnya berisi pil koplo tiap klip berisi @ 10 butir, dengan jumlah total 390 butir , 1 buah kain warna biru yang di dalamnya berisi pil koplo 400 butir, dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 1.290 butir pil, 1 unit handphone merek Vivo Y12s warna biru dengan nomor whatsapp: 08214345xxx.(Am)