NEWS TIMES – Serentak pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjalani pemeriksaan tes urine, pada Kamis (4/7/2024).
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.
Pemeriksaan berlangsung diikuti sebanyak 121 pegawai Kejari Tanjung Perak Surabaya. Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Iswara SH MH.
“Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 bertempat di Aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tanjung Perak Surabaya, seluruh pegawai berjumlah 121 orang menjalani tes urine,” kata Made, Kamis (4/7/2024) di kantor Kejari Tanjung Perak Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya.
Menurut Made, kegiatan tersebut dalam rangka untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pegawai Kejari Tanjung Perak, sehingga seluruh Pegawai bisa terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.
Selain itu pemeriksaan akan dilaksanakan secara rutin untuk seluruh pegawai.
“Minimal 3 bulan sekali untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya di lingkugan Pegawai kejau Tanjung Perak,” pungkasnya.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News