
NEWS TIMES — Direktorat Jenderal Pajak (DJP), resmi meluncurkan Simulator SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Hal ini dilakukan, sebagai langkah persiapan menghadapi implementasi penuh sistem Coretax Administration yang mulai berlaku untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.
Fitur ini dihadirkan, untuk membantu wajib pajak memahami format, tampilan, dan alur pelaporan baru yang berbeda dari sistem e-Filing sebelumnya.
Simulator tersebut dapat diakses melalui laman spt-simulasi.pajak.go.id dan saat ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan (karyawan).
Dalam sistem Coretax, struktur pelaporan berubah signifikan karena seluruh pertanyaan, transaksi, dan bukti potong dipusatkan pada Induk SPT, bukan lagi dalam formulir 1770, 1770-S, atau 1770-SS. Perubahan desain ini membuat DJP merasa perlu menyiapkan sarana latihan agar wajib pajak tidak kebingungan saat masa lapor resmi dimulai pada 2026.
“Simulator ini bertujuan memberikan gambaran mengenai tampilan dan proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada sistem Coretax,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Wajib pajak dapat mencoba simulator dengan login menggunakan NIK sebagai User ID dan kata sandi standar P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Proses di dalamnya menggunakan data dummy, sehingga aman untuk eksplorasi.
Sementara itu Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai peluncuran simulator ini sebagai keputusan yang sangat strategis dalam masa transisi.
“Simulator ini langkah edukatif yang sangat efektif. Perubahan model SPT pada Coretax cukup besar sehingga wajib pajak butuh adaptasi sejak dini agar tidak panik saat pelaporan resmi,” ujar Yulianto kepada Newstimes.id
Lebih lanjut, kata Yulianto DJP terus melakukan pembaruan sistem untuk meningkatkan integrasi data, otomatisasi bukti potong, dan pemetaan alur pelaporan berbasis jawaban wajib pajak. Simulator ini dianggap sebagai “jembatan” untuk memperkenalkan model baru tersebut tanpa menunggu masa pelaporan tiba.
“Bagi konsultan, fitur ini membantu mengurangi beban konsultasi dasar. Tetapi ke depan DJP perlu memperluas simulasi untuk WP non-karyawan, termasuk pelaku UMKM dan multijob,” imbaunya.
Yulianto menambahkan, langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kepatuhan, mengurangi risiko kesalahan, dan sekaligus memberikan gambaran tentang bagaimana Coretax akan mengubah proses administrasi pajak secara menyeluruh.
“Pihak DJP telah mengingatkan bahwa simulator ini masih dapat diperbarui sejalan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi pendukung. Wajib pajak disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi agar tetap mengikuti perkembangan fitur, “pungkasnya.
Writer : Wahyu /Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



