Jadi Begal, 2 Oknum Polisi Probolinggo Dituntut 4 Tahun

386

NEWS TIMES – Bagaimana masyarakat bisa mempercayai Kepolisian, kalau masih ada para oknum yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Seperti dua terdakwa Agus Sugeng Priyanto dan Roji yaitu dua oknum polisi dari Polres Probolinggo, Polda Jatim yang terjerat kasus begal atau perampasan motor milik Rahmat Budiono di Jalan Demak, Surabaya.

Keduanya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP dan Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lantaran terbukti melakukan perampasan motor, keduanya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. “Menuntut terhadap terdakwa Agus Sugeng Priyanto dan Roji masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yustus di persidangan, Kamis (05/09/2024).

Untuk diketahui, kejadian ini berawal dari pesta narkoba yang dilakukan oleh oknum polisi Agus Sugeng Priyanto dan Roji bersama empat rekannya di rumah seorang teman mereka, salah satunya yaitu Erwin Pranata yang juga seorang residivis curanmor di Bangkalan, Madura. Sebelum melakukan aksi perampasan, bersama mereka diantaranya Baharudin, Moh Ramli, dan Angga, terlebih dahulu mengonsumsi sabu.

Saat itu, kejadian perampasan terjadi pada Minggu (7/5/2024), setelah Roji menghubungi Agus untuk mengajaknya menangkap pelaku narkoba tanpa surat perintah resmi. Agus dan Roji kemudian sepakat bertemu di rumah Erwin, di mana tiga rekan lainnya sudah menunggu, disaat tengah pesta narkoba. Kemudian muncul ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba. Rencana tersebut dijalankan dengan berbagai peran yang telah dibagi, yaitu Ribut bertugas mencari korban yang akan dijebak, sementara Agus dan Roji berboncengan motor bagian mengeksekusi korban. Sementara, ketiga orang lainnya mengikuti dari belakang dengan sepeda motor masing-masing.

Korban Rahmat Budiono yang pada saat itu sedang berboncengan dengan Samsul Arifin mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari Bangkalan menuju Surabaya dibuntuti menjadi target operasi. Setelah mendapatkan Informasi dari Ribut bahwa Rahmat baru saja mengonsumsi sabu. Sesampainya di SPBU Jalan Demak Surabaya, mereka berenam langsung mendekati Rahmat. Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat. Saat itu juga Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor, keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicarinya.

Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dan teman-temannya membawa kedua korban untuk diturunkan di Stasiun Pasar Turi. Disaat itulah motor milik Rahmat di bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan, hasilnya mereka bagi berenam.

Atas kejadian itu, Korban Rahmat pun melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Tidak lama terdakwa Roji pun diamankan.(Am)