Yu Wen Pelaku Pemalsu Paspor Akan di Deportasi Setelah Jalani Hukuman

0
297
hukumkriminal-yu-wen-pelaku-pemalsu-paspor-akan-di-deportasi-setelah-jalani-hukuman-di-lapas-porong
Kabid Intelijen dan Penindakan M. Novrian Jaya saat diwawancari wartawan. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim di tahun 2023, akan mendeportasi terdakwa Wang Yali Alias Yu Wen alias YW (36) ke Negara Asalnya. YW di kembalikan ke negara asalnya, setelah menjalani hukumannya dalam perkara kasus keimigrasian di Negara Indonesia.

Yu Wen baru oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di vonis hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta sebsider 1 bulan, setelah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya Chicco A. Muttaqin, A.Md.Im., S.Sos., M.A mengungkapkan kasus tersebut melalui Kabid Intelijen dan Penindakan M. Novrian Jaya dan Penindakan didampingi Kabid Humas Imigrasi Ika Rachmawati dan Kepala seksi Intelijen Ario Suhermanto.

“Yang bersangkutan ini memiliki kemampuan dalam hal bahasa Inggris dan menggunakan kemampuan tersebut untuk menjadi joki tes atas perintah orang lain lain yang berada di luar negeri. Tindakan pro Justisia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” ungkapnya, pada konferensi persnya, Senin (11/12/2023) siang,

Novrian mengatakan saat itu berawal dari laporan masyarakat kepada imigrasi Surabaya yang curiga terhadap keaslian dan keabsahan paspor yang digunakan saat mendaftar tes Bahasa Inggris IELTS pada tanggal 03 Juli 2023 lalu.

“Imigrasi Kelas I Surabaya menyikapi dari hasil laporan tersebut. Dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya melakukan proses penyidikan. Hasilnya dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, handphone, dua buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, serta tiket dan kode booking pesawat,” jelasnya.

Atas temuan itu, penyidik kemudian membawa YW ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, tersangka mengakui bahwa dirinya menggunakan paspor milik orang lain untuk melakukan tes bahasa Inggris IELTS. Dirinya mengaku menjalankan peran sebagai joki tes kemampuan bahasa Inggris tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya YW mengaku diperintah oleh seseorang di luar negeri. Dirinya mengaku telah dijanjikan imbalan sebesar 10.000 RMB atau senilai Rp 21 juta apabila berhasil lulus tes dengan nilai minimal 6.5,” terangnya.

Sementara, Kabid Humas Kelas I TPI Surabaya Ika Rachmawati menambahkan, bahwa perbuatan YW melanggar Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Penyidik melimpahkan berkas perkara ini kepada Kejaksaan pada bulan Oktober lalu. Pada tanggal 06 Desember, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Surat Putusan Pengadilan terhadap Perkara pemalsuan paspor berkedok joki tes bahasa IELTS dengan terdakwa YW alias WYL. Dengan vonis 6 bulan dengan denda Rp 10 juta,” tambahnya.

Ika juga menegaskan setelah yang bersangkutan yaitu YW keluar dari hukuman penjara akan di deportasi ke negara asalnya. “Dari Lapas porong akan mengembalikan ke imigrasi Surabaya,
akan diproses selanjutnya pendeportasian ke negara asal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Wang Yali Alias Yu Wen alias YW, pada Senin, 20 November 2023 dituntut hukuman selama 1 tahun denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan. Selanjutnya divonis hakim, pada Rabu, 06 Desember 2023, dengan putusan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 10 juta subsider 1 Bulan.

Selain itu hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan
menetapkan barang bukti
Form Registrasi Test IELTS atas nama Yu Wen, Flasdisk merk sandisk cruzer blade 16GB warna hitam berisi rekaman CCTV IDP Widya Mandala Language Institute tanggal 3 Juli 2023 dan Boarding Pass Wang Yali Air Asia QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. Serta Passport atas nama Yu Wen beserta sticker izin tinggal atas nama Yu Wen, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara, Passport atas nama Wang Yali beserta sticker izin tinggal atas nama Wang Yali, Iphone 14 Pro Max Nomor IMEI 35 599991 668571 6 warna gold di kembalikan kepada Terdakwa. (Am/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here