NEWS TIMES – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di SPBU Desa Sumorame Kecamatan, Candi Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus penyalahgunaan solar ini, Polisi menangkap dua mafia solar asal Surabaya, yang berinisial AM (Sopir) dan MHS (Kernet).
Sementara, satu orang pemodal berinisial S masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
Wadireskrimsua Polda Jatim AKBP Arman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menyampaikan kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar itu, terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, pada Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 18:00 Wib.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yakni sopir dan kenet truk yakni AM dan HMS. Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa solar subsidi sebanyak 2.000 liter 1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar dan 1 unit kendaraan truk jenis Mitsubishi yang sudah dimodifikasi,” ungkap AKBP Arman, berlangsung Konferensi pers di Mapolda Jatim, di Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, Senin (10/12/2023).
Modus dari dua tersangka ini, keduanya membawa truk yang sudah dimodifikasi didalam bak truk terdapat penampungan /tandon sebanyak 4 buah dengan kapasitas masing – masing berisi 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki BBM.
Sehingga, pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah kedalam penampungan atau tandon.
“Untuk mengelabui petugas Pertamina, para pelaku ini melakukan pembelian BBM /Bio Solar meggunakan beberapa scan barcode kendaraaan yang berbeda,” terang mantan Kapolres Sampang Madura.
Arman menambahkan, kedua pelaku yakni AM dan MHS ini tidak mempunyai modal
yang cukup jika tiap hari membeli BBM Solar itu sebanyak 2000 liter.
“Ini tentu mereka harus mempunyai modal yang cukup besar, nah pemodalnya adalah saudara S saat ini masih DPO. Jadi S ini yang memberikan barcode yang berganti-ganti yang jumlahnya banyak ini kepada si sopir (AM), jadi dia (S) sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak. Jadi tersangka AM atau sopir ini hanya menyerahkan BBM kepada saudara S sebagai pemodal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPpdana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.(Am/Newstimes.id)




