NEWS TIMES – Seorang wanita cantik bernama Ria Winata asal Surabaya ini ditipu ratusan juta oleh Kontraktor abal-abal yaitu Ir. Dwi Wantoro. Kini Dwi Wantoro diadili kasus penipuan dan penggelapan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (1/8/2024).
Sidang berlangsung, terdakwa Ir Dwi Wantoro didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Pasal 378 KUHP dan 373 KUHP.
Korban Ria Winata didampingi Kuasa hukumnya mengatakan bahwa dirinya di tipu ratusan juta oleh pria yang mengaku kontraktor. “Saya menjelaskan, kalau saya benar-benar ditipu oleh kontraktor ini, pada kontraktor itu saya mempercayakan rumah saya di renov ternyata diluar ekspektasi gak amanah banget. Ukuran itu rumah 4×5 ya cuman di bongkar-bongkar formalitas saja,” kata Ria, saat ditemui usai memberikan keterangan di dalam sidang, di halaman PN Surabaya.
Ria juga mengungkapkan bahwa kontraktor itu tidak pernah menemuinya semenjak dia sudah melepaskan uang DP atau uang muka. Dan pekerjaan hanya 10 % (persen) hanya di bongkar-bongkar saja.
“Setelah saya kontrak dan melepaskan uang DP proyek, dia gak pernah mendatangi proyek, dan saya merasa ditipu. Akhirnya saya meneruskan sendiri dan sudah selesai, karena hal itu pada tahun 2022,” ungkapnya
Selain itu, Ria menerangkan bahwa Dwi Wantoro selain menggelapkan uangnya, juga menipu kirim foto laporan m-banking editan. “Selain itu dia juga memasulkan editan foto M-banking, laporan seakan-akan dia belanja bahan habis Rp 127 juta, ternyata dicek dan ditotal-total tidak lebih dari Rp 15 juta,” terangnya.
Sementara kuasa hukum korban yaitu Samuel Rudi Takalapeta, SH.MH, berharap keadilan dan terdakwa dituntut maximal. “Kami berharap perkara ini berjalan dengan tuntutan yang maximal,” pungkasnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dijelaskan, perkara ini berawal saat terdakwa Ir. Dwi Wantoro menawarkan jasa kontraktornya melalui Vera pada 2022.
Saat itu, terdakwa menjanjikan fee jika mendapatkan pelanggan kepada Vera. Kemudian Vera menghubungi Ria untuk menawarkan jasa kontraktor terdakwa pada 10 Juni 2022. Meskipun awalnya tidak tertarik, namun pada 11 Agustus 2022, Ria menghubungi Vera untuk membahas renovasi rumahnya di Pakuwon City Mossel Bay, Surabaya.
Setelah beberapa kali komunikasi melalui WhatsApp, terdakwa kemudian melakukan survei terhadap rumah Ria. Pada 17 Agustus, Dwi mengirimkan Rincian Biaya Anggaran (RAB) dan desain gambar senilai Rp 282 juta melalui email.
Setelah melakukan negosiasi, disepakati harga sebesar Rp 255 juta. Pembayaran pun disepakati dilakukan dalam beberapa termin. Termin pertama senilai Rp 127 juta dibayarkan pada 19 Agustus 2022 melalui transfer bank.
Selanjutnya, terdakwa mengaku uang tersebut telah digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan memberikan bukti transfer, namun ternyata beberapa bukti tersebut dipalsukan.
Lalu pada 8 September 2022, Ria menyerahkan kunci rumah kepada terdakwa untuk memulai renovasi. Namun, pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal dan gaji para pekerja juga belum dibayarkan oleh terdakwa.
Pada 9 September 2022, Ria kembali mengirimkan uang termin kedua senilai Rp 50 juta meskipun pekerjaan lantai pertama belum selesai. Ria kemudian mengetahui bahwa gaji para pekerja belum dibayar setelah dihubungi oleh salah satu pekerja pada 25 Oktober 2022.
Ria mengirim dua surat somasi kepada terdakwa pada 27 dan 30 Oktober 2022. Namun terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk memberikan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan.
Tak ada jalan lain, Ria akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan. Ria menyadari bahwa telah mengalami kerugian sebesar Rp 177 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, terdakwa diancam pidana Pasal 378 KUHP dan 373 KUHP.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News