Loh Kok Bisa Sidang Perdata dan Pidana Berjalan, Berfungsikah Perma No 1 Tahun 1956 ?

101
hukumkriminal-loh-kok-bisa-sidang-perdata-dan-pidana-berjalan-berfungsikah-perma-no-1-tahun-1956
Kuasa hukum para terdakwa yaitu Orep Mulyadi di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Keempat Terdakwa diantaranya yaitu terdakwa I, Edwin Febryanto, terdakwa II, Putri Magdalena, terdakwa III, Syafira Lestari Putri Rusmana dan terdakwa IV, Adinda Ruri Choirunnisa jalani sidang perkara gugatan perdata dan sidang pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Loh kok bisa?

Hal itu dikeluhkan oleh kuasa hukum para terdakwa yaitu Orep Mulyadi, setelah menjalani sidang di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (1/8/2024).

Keempatnya menjalani sidang bersama atas dugaan penggelapan jabatan atas dugaan membuat nota fiktif dan mencairkan uang penggantian atas pembelian spare part sesuai nota fiktif sebanyak 208 nota fiktif dengan total senilai Rp. 188.555.200,-.

Kuasa hukum para terdakwa yaitu Orep Mulyadi menilai berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kabur dan tidak jelas.

“Kami melakukan eksepsi, karena kami anggap berkas dakwaan JPU kabur tidak jelas. Eksepsi ditolak jaksa, itu semua kami serahkan pada keputusan hakim,” kata Orep, saat ditemui Newstimes.id usai sidang, di halaman PN Surabaya.

Orep juga sangat menyayangkan sidang perkara pidana ini masih dijalankan, padahal sebelumnya pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata. “Dua proses Perkara Pidana dan Perdata sama-sama berjalan.

Pada intinya di dalam pidana ini terdapat gugatan perdata, didalam gugatan perdata itu kita mencari kepastian hukum terhadap objek laporan kepolisian sich pelapor.

Karena objeknya didalam mediasi tersebut, selalu berubah-rubah, sehingga kami melakukan gugatan perdata. Perlu diingat sebelum proses pidana ini berjalan, gugatan perdata ini sudah jalan duluan. Artinya proses hukum pidana ini, harus dihentikan. Berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) no 1 tahun 1956 itu.

Perma memerintahkan majelis hakim pidana untuk menghentikan perkara proses pidana terhadap terdakwa. Karena ada gugatan perdata, tidak ada alasan apapun. Sampai perdata ini mendapat putusan inkrah,” tegasnya.

“Kami melakukan gugatan perdata, materinya tentang apa saja yang dilaporkan. Buktinya nota fiktif itu tidak pernah di tunjukkan pada klien kami,” tambahnya.

Sidang perkara perdata majelis hakim mediasi memerintahkan untuk menghadirkan audit eksternal. Menurut Orep Mulyadi majelis hakim pidana harus memberhentikan perkara pidananya, dan harus taat perma.

“Barusan sidang mediasi, oleh majelis hakim mediasi, diperintahkan untuk menghadirkan audit eksternal. Jadi yang jelas perkara pidana ini harus dihentikan. Perma harus ditaati majelis hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum sidang perkara pidana digelar di PN Surabaya, pihak dari keempat terdakwa itu mengajukan daftar gugatan perdata melalui kuasa hukumnya Orep Mulyadi, dan lebih dulu perkara gugatan perdata berjalan di PN Surabaya.

Sementara, berdasarkan dakwaan JPU dijelaskan bahwa keempat terdakwa yaitu
terdakwa I, Edwin Febryanto, terdakwa II, Putri Magdalena, terdakwa III, Syafira Lestari Putri Rusmana dan terdakwa IV, Adinda Ruri Choirunnisa, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2024 sampai tanggal 29 April 2024 bertempat di CV. Kencana Sar Jaya Abadi jalan Jemur Andayani Nomor 45 Kota Surabaya

Bahwa CV. Kencana Sari Jaya Abadi (KSJA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam penjualan unit sepeda motor, spare part  dan service sepeda motor merk Honda, dimana keempat terdakwa merupakan karyawan CV KSJA yang diangkat oleh Wibisono Tiono selaku Direktur CV. Kencana Sari Jaya Abadi yang mendapatkan gaji antara Rp 2.100.000,- sampai Rp 2.400.000,- setiap bulan, dengan pembagian pekerjaan yaitu.

Terdakwa I selaku Mekanik dan Kepala Bengkel mempunyai tugas dan tanggungjawab antara, terdakwa II selaku Admin Support, terdakwa III selaku Front Desk dan terdakwa IV selaku Kasir dan Admin.

Bahwa berawal dari ide Terdakwa II mengetahui adanya uang masuk di kasir, kemudian para Terdakwa akhirnya bersepakat untuk menguasai uang tersebut. Dan membuat nota fiktif dalam pembelian spare part yang pembeliannya dilakukan dari luar bengkel (CV. Kencana Sari Jaya Abadi) dengan menyertakan pula nomor polisi fiktif.

Kemudian dari nota fiktif tersebut lalu diserahkan kepada bagian Admin untuk dicatat dan diserahkan kepada bagian Kasir untuk mendapatkan penggantian uang pembelian spare part, lalu uang tersebut dibagi oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut dilakukan para Terdakwa di bengkel CV. Kencana Sar Jaya Abadi jalan Jemur Andayani Nomor 45 Kota Surabaya dan selama kurun waktu bulan Januari 2024 sampai tanggal 29 April 2024.

Bahwa selama kurun waktu tersebut para Terdakwa telah membuat nota fiktif dan mencairkan uang penggantian atas pembelian spare part sesuai nota fiktif sebanyak 208 nota fiktif dengan total senilai Rp.188.555.200,-.

Reporter : Amri/ Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News