Hakim Dianggap Tidak Objektif Perkara Pasal 365, Abdul Salam : Ini Nasib Orang loh !

0
175
hukumkriminal-hakim-dianggap-tidak-objektif-perkara-pasal-365-abdul-salam-ini-nasib-orang-loh
La Sandri Letsoin terdakwa kasus pencurian dan kekerasa saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto : Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – La Sandri Letsoin terdakwa kasus pencurian dan kekerasan ini, kecewa atas sikap Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (1/8/2024). Kekewaan itu diungkapkan melalui kuasa hukumnya Abdul Salam.

“Kami kecewa dengan hakimnya, artinya begini kan ada barang bukti fladish kita buka saja sama-sama di komputer jadi kelihatan berapa banyak pelaku-pelakunya. Katanya lebih dari 10 orang, dan menurut beliau ada 4 orang, ada gak dia dilapangan. Yernyata gak ada, ini menyangkut nasib orang loh yah.. kami kecewa seharusnya Hakim itu objektif ini ancaman 9 tahun,” keluhnya, temui usai sidang.

Abdul Salam juga membantah adanya kekerasan yang dituliskan dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP diberkas dakwaan JPU.

“Tidak ada kekerasan, artinya itu dakwaan tunggal. Saya harap pengadilan objektif. Terdakwa menjalani surat kuasa penagihan. Kalau objektif saya meminta agar cctv di buka biar bisa tahu disitu ada berapa orang,” katanya.

Sementara, terdakwa Letsoin menambahkan bahwa tidak menyangka korban membuat laporan terkait pencurian. Karena dari awal sudah dilakukan mediasi, baik di Polsek Gayungan juga di Polrestabes.

“Mobil ini bukan kita ambil langsung bawa pulang. Mobil ini kurang lebih kita pakai sekitar 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi. Waktu di Polsek Gayungan kita bawa mobil itu sekitar 1 bulan lebih untuk mediasi baik itu itung-itungan dari pekerjaan. Dari total sisa dari audit itu Rp 6,5 Miliar,” beber terdakwa.

Terdakwa juga menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dari hasil mediasi itu sisa utang atau tagihan yang harus dibayar oleh Farida. Tapi Farida ngeyel tidak mau membayar. Dan pemeriksaan di Polrestabes saya gak pernah di BAP. Saya ditangkap di Bogor, setelah sampai di Polrestabes BAP sudah jadi, terus saya dipaksa tanda tangan,” pungkas terdakwa Letsoin didampingi kuasa hukumnya.

Abdul Salam berjanji bahwa pihaknya akan memanggil dan menghadirkan pihak penyidik dari kepolisian yang menangani kasus ini. “Penyidik nantinya akan kita datangkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada berkas dakwaan JPU
Furkon Adi Hermawan, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahwa Terdakwa Letsoin bersama-sama LA dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans (masing-masing belum tertangkap) dan Robert (DPO) pada tahun 2023, bertempat di kantor PT. Jabbaru Telematika Jl. Gayung Kebonsari X/7 Surabaya.

Terdakwa bersama rekan-rekannya bermaksud datang untuk menagih hutang kepada saksi Farida selaku pemilik/Direktur PT. Jabbaru Telematika, yang sebenarnya hutang-piutang antara saksi Farida dan Ruben tersebut telah selesai/lunas pada bulan Juli 2022.

Bahwa saat terdakwa bersama dengan rekan-rekannya dan saksi Bagas merupakan karyawan PT. Jabbaru Telematika berada dalam kantor PT. Jabbaru Telematika dan akan keluar untuk menjemput Pengacara perusahaan atas perintah saksi Farida.

Bahwa saat saksi jondrik dan Bagas keluar dari dalam kantor berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander 1.5 L Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan rekan-rekannya datang menghampiri saksi.

Saat saksi Bagas akan membuka pintu mobil, terdakwa menutup kembali pintu mobil dan meminta dengan kasar kunci mobil yang saksi Bagas dengan cara langsung memegang kunci mobil yang ada di tangan kiri saksi, hingga akhirnya kunci berhasil direbut sambil terdakwa berteriak “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”,kemudian terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil tersebut.

Bahwa saat itu saksi Jondrik merasa membawa STNK mobil, langsung kembali masuk ke dalam kantor, dengan maksud agar STNK mobil tidak diambil oleh mereka. Saksi Bagas yang merasa tidak membawa STNK mobil mengatakan jika STNK tidak ada pada dirinya, terdakwa lalu mengancam saksi dengan mengatakan “Jangan main-main dengan saya yaa” Saksi Bagas yang merasa ketaktukan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.

Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan rekan-rekannya pergi meninggalkan kantor tersebut dengan membawa 1 unit mobil Mistubishi Xpander tersebut. Mobil tersebut dibawa tanpa adanya ijin dari Farida.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama rekan-rekannya mengakibatkan saksi FARIDA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300 juta.

Reporter : Amri/ Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here