NEWS TIMES – Seorang oknum Polisi yaitu Briptu Fadhillah yang berdinas di Polsek Sukomanunggal Surabaya ditahan Propam Polrestabes Surabaya atas dugaan kencani dan gelapkan motor milik seorang wanita yang diduga pacarnya sendiri.
Tindakan cepat yang dilakukan oleh Propam Polrestabes Surabaya berdasarkan adanya
Surat Laporan Polisi Nomor : LPB/B/165/II/2024/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM, atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryono Widhi mengatakan bahwa
adanya anggota inisial F yang berpangkat Briptu. Untuk kasusnya saat ini masih dalam proses di Sie Propam dan oknum tersebut sudah diamankan.
“Saat ini oknum tersebut sudah ditahan oleh Sie Propam Polrestabes Surabaya. Pelaku sendiri saat ini ditempatkan dalam sel khusus,” jelas Haryoko, Selasa (14/5/2024), saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Kasi Humas Haryoko juga menegaskan, kasus yang menimpa F ini masih dalam proses di Sie Propam. “Jika nantinya terbukti bersalah maka oknum tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Kepolisian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, oknum Fadhillah dalam menjalankan aksinya, dia bermodus dengan cara meminjam motor milik korban. Setelah motor berada dalam kekuasaannya, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. (Am/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News