Terancam Tidak Berjualan, Ratusan PKL Kertomenanggal Surati Walikota Surabaya

128

NEWS TIMES, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melarang ratusan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Farul Jaya di Jl. Kertomenanggal dan Jl. Siwalankerto Surabaya berjualan. Pihaknya juga melakukan penertiban dan melayangkan surat peringatan terhadap para PKL tersebut.

Menanggapi hal itu, Genter selaku Ketua Paguyuban akan menggiring ratusan pedagang untuk hiring bersama. Karena pihaknya dan ratusan pedagang merasa terancam tidak bisa jualan kembali. Dia berserta kawan-kawan juga merasa prihatin atas surat yang dilayangkan oleh Satpol PP kota Surabaya.

“Kami mewakili hampir 200 PKL yang tergabung didalam paguyuban. Kami sangat prihatin, sedih, adanya sikap dari Satpol PP Pemkot Surabaya, terus terang dari hati nurani kami, ini sangat melukai, ” Kata Genter, Selasa (7/5/2024).

Menurut Genter yang mewakili ratusan pedagang ini sangat menghormati dan menghargai para pihak. Termasuk Pemerintah Kota Surabaya.

“PKL ini sebagai sumber penghidupan perekonomian masyarakat menengah ke bawah di Kota Surabaya, selain itu adanya PKL juga sebagai sarana berdagang masyarakat yang berpenghasilan rendah,” tambahnya.

“Kami mendapatkan Surat Pertama, tertanggal 18 April 2024, yang ditujukan kepada seluruh PKL. Dan kami sudah membalas surat tersebut, tertanggal 23 April 2024. Tentang tanggapan dan permohonan audiensi dan mediasi, ” ungkap Genter.

Selama ini kata Genter, pihaknya tidak pernah diajak bicara, tetapi langsung diberi surat peringatan dan dilarang berjualan hampir 5 hari lebih.

“Hal ini tidak berdasar, terkesan sepihak. Kami sudah mengirimkan surat permohonan untuk audiensi atau mediasi. Tetapi tidak ada balasan. Dan kami berencana akan ngelurug Kantor Satpol PP Kota Surabaya dan Kantor Walikota Surabaya untuk meminta solusi yang terbaik pada Senin tanggal 6 Mei 2024 ,” Imbuhnya.

Sementara itu, Nanang, Sekjen Paguyuban menambahkan bahwa ratusan PKL ini ada 4 ‘uneg-uneg’ dilarang nya berjualan PKL adalah Tidak Berdasar, Bersifat seakan-akan Kurang Pertimbangan, ketiga Tidak Adil, yang terakhir sifatnya Tendensius.

“Kita kemarin sudah kirim surat permohonan bantuan relokasi dan permohonan hiring ke walikota juga pihak satpol PP kota Surabaya. Semoga surat tersebut ditanggapi oleh bapak walikota Eric Cahyadi yang terhormat,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/5/2024), Walikota Surabaya Eric Cahyadi melalui Kepala Satpol PP kota Surabaya, Fikser terkait penertiban PKL Farul Jaya di Jl. Kertomenanggal dan Jl. Siwalankerto Surabaya, belum menjawab. (Am/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News