
NEWS TIMES – Sopir PT Gajah Mas Antarniaga (GMA), Afandy Suparyanto (32) asal Legundi, Gresik di tuntut hukuman pidana penjara selama 2 bulan, kasus kecelakaan lalu lintas tabrak mesin pompa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 410 juta.
Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Afandy Suparyanto dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan,” ujar JPU Hajita, di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (3/10/2024).
Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 310 Ayat (1) Jo. Pasal 229 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, barang Bukti berupa 1 unit T.Head HINO No Pol L- 9712-UJ, 1 lembar STNK No Pol L-9712-UJ an PT Gajah Mas Antarniaga (GMA) dikembalikan kepada PT GMA, selanjutnya 1 lembar SIM BII-U No.15589209000426 an Afandy Suparyanto 1 lembar 3525152509920004 dikembalikan kepada Terdakwa.
JPU menuntut 2 bulan penjara terhadap terdakwa, karena adanya perdamaian antara pihak SPBU dan sopir Dum Truk.
“Sudah memaafkan mas, tapi gak ada ganti rugi,” ungkapnya, dikonfirmasi pada Senin (7/10/2024).
Pada sebelumnya, menurut JPU Hajita dari pasalnya, terdakwa tidak bisa dilakukan penahanan.
“Tidak ditahan mas, pasalnya tidak bisa ditahan. Iya kalau sudah putusan, ya kita eksekusi mas,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa Terdakwa Afandy Suparyanto, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di SPBU 54.601.18 yang terletak di Jalan Alun-alun Priok Nomor 2, Kota Surabaya.
Saat itu bermula pada saat terdakwa dalam kondisi kelelahan sedang mengendarai 1 unit T. Head HINO dengan No. Pol.: L 9712 UJ dengan ekor ukuran 45 fit dari Pelabuhan Jamrud Kota Surabaya, menuju Kabupaten Sidoarjo dengan melintasi Jalan Perak Barat berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 30 KM/jam.
Selanjutnya saat Terdakwa melintasi depan SPBU 54.601.18 yang terletak di Jalan tersebut, Terdakwa kehilangan konsentrasi lantaran mengantuk dan kecapekan sehingga kendaraan yang dikemudikan oleng ke kiri hingga menabrak bagian plang stand box SPBU 54.601.18.
Tidak berhenti sampai di sana, setelah menabrak stand box tersebut, kemudian Terdakwa refleks dan membanting setir kendaraan ke kiri lagi dan menabrak mesin pompa pengisian bahan bakar minyak hingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berhenti.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, plang stand box dan mesin pompa pengisian bahan bakar minyak SPBU 54.601.18 rusak. Sehingga menimbulkan kerugian materiil terhadap SPBU 54.601.18 senilai Rp 410 juta.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



