Bos Developer TKB Lamongan Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan

0
2
Foto: Korban Winarti Puji Astutik Melaporkan ke Polres Lamongan

NEWS TIMES – Pembelian tak kunjung dilunasi, bos Developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) dilaporkan ke Polres Lamongan, pada Senin (04 /05/2026). Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang wanita bernama Winarti Puji Astutik (52) warga Tikung Lamongan, atas dugaan penipuan.

Berdasarkan surat laporan di polres nomor STTLP/B/145/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWATIMUR.

Winarti melaporkan pemilik atau bos developer TKB Lamongan yaitu Subandi (40) atas dugaan penipuan pembelian sebidang tanah.

“Bulan Januari tahun 2024 lali, saya didatangi oleh adr Nurmat datang kerumah saya. Dia memberi tahu jika mau menjual sebidang tanah langsung saja datang ke kantor perumahan tikung kota baru (TKB) alamatnya di jalan Raya Mantup Gumining. Karena saya niat mau menjualnya akhirnya pada awal Januari 2024, saya datang sendiri ke kantor perumahan tikung kota baru dengan tujuan menjual sebidang tanah milik saya. Di sana saya ditemui langsung saudara Subandi, dan singkat cerita saya di jelaskan terkait harga yang mana di sepakati sebesar Rp200 ribu permeternya,” ujar Winarti.

Kemudian terjadi kesepakatan secara lisan sehingga sertifikat SHM NO.650dengan luas 2.350 M2 (setelah dipecah tinggal luas 2000m2) terletak di Desa Guminingrejo kecamatan Tikung atas nama Winarti Puji Astutik laku terjual dengan harga Rp.400 juta, dengan kesepakatan lisan setelah pembayaran uang muka 30% dibayar tanah baru diratakan atau diuruk.

“Hanya di bayar uang muka Rp60 juta, itu pun dicicil, hingga saat ini pun belum sampai pembayaran 30% persen. Sedangkan saat ini pun tanah sudah di uruk dan di kuasai sampai sekarang. Bahkan waktu itu pada bulan Februari 2025 saya menemui pak Subandi di kantornya untuk meminta dikembalikan saja tanah saya, karena selama ini tidak ada kejelasan pembayarannya. Dia mengatakan tidak apa-apa. Tapi sampai sekarang ingkar semua,” ungkap Winarti.

Sementara, pembayaran yang dilakukan oleh Subandi sebagai berikut rinciannya, pada  tanggal 22 Januari 2024 uang tanda jadi pembelian tanah Rp5 juta, tanggal 2 februari 2024 sebesar Rp30 juta, tanggal 19 Juni 2024 Rp15 juta, tanggal 5 November 2024 Rp5 juta, tanggal 15 November 2024 Rp5 juta.

“Karena saya merasa ditipu, karena pembayarannya sudah tidak ada kejelasannya, dan saya kirimkan surat pemutus kontrak tetapi dia tidak mau tanda tangan dan sampai sekarang tanah saya di kuasai dan tidak di kembalikan serta tidak ada pembayaran lagi hingga sekarang. Saya pun akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Saya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp340 juta,” pungkasnya.

Terpisah, Subandi selaku Bos Developer TKB Lamongan saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya terkait pelaporan tersebut, pada Rabu (6/5/2026) siang belum memberikan jawabannya.(SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here