Polres Malang Meringkus Jaringan Pemalsuan Beras Bulog

0
102
tersangka EH Pengemasan Kembali Beras Bulog. (Foto : irfan/ newstimes.id)

NEWS TIMES, Malang Raya – Polres Malang berhasil meringkus jaringan pemalsuan beras Bulog, menjadi kemasan premium. Pelaku dengan tega mengemas, ulang beras subsidi dengan harga yang lebih tinggi.

Wakapolres Malang menjelaskan, tersangka yang berhasil di amankan, perempuan berinisial EH (37), asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. EH berhasil di amankan oleh tim satgas pangan Satreskrim Polres Malang, ketika berada di toko beras bernama “Rizky Zain”, miliknya di jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3) yang lalu, “jelas Kompol Imam Mustolih.

“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) menjadi kemasan premium,” katanya, di hadapan media saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut Wakapolres , pengungkapan kasus bermula saat pihaknya, menyoroti fluktuasi harga beras, yang sedang tinggi pada wilayah Kabupaten Malang. Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang, bergerak cepat, untuk melakukan penyeledikan, hingga mendapati informasi kalau tersangka EH kerap, melakukan penyalahgunaan, beras SPHP subsidi pemerintah, kemudian dia jual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 1,2 ton bersa Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele. Selain itu, satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan polisi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya diatur oleh pemerintah, yakni sejumlah Rp 10.900,- per Kg. Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per Kg.

“Modus operadi yang bersangkutan dengan membuat repacking pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp 14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu. Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023.

Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas. Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi.

Dikatakan AKP Gandha, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah. Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh pemerintah.

“Tidak menutup kemungkinan segala celah-celah kami dalami segala informasi karena penyidikan juga masih kami kembangkan. Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang,” ucap AKP Gandha.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malang yang telah berupaya mengungkap kasus penyelewengan beras subsisi tersebut. Pihaknya berharap tindakan tegas kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan hal yang sama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran yang sudah mengungkap kejadian ini, sehingga mungkin ke depan untuk pihak-pihak lainnya tertentu tidak akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. (fan/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here