Bawa Kabur HP Tamunya, Seorang Pria Gay Diadili

0
63
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Handphone, di Pengadilan Negeri Surabaya (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Sita handpone milik tamu michatnya, Kristiyan Viki Guruh Firansyah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2024). Viki seorang pria yang melayani sesama jenis alias Gay ini diadili lantaran membawa kabur handphone milik tamu michatnya yaitu Abror Dimas Wasahrullah yang juga suka sesama jenis.

Dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Viki didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Bahwa terdakwa, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Hotel BRIGGS INN Jl. Cisadane No. 18, RT. 03, RT. 05, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya melakukan tipu muslihatnya terhadap korban Abror Dimas Wanasrullah,” ujar Jaksa Samsu membacakan isi dakwaannya.

Saat itu, berawal pada hari Senin, 22 Mei 2023 ketika terdakwa berkenalan dengan melalui aplikasi kencan MiChat dimana terdakwa menawarkan hubungan badan sesama jenis secara gratis dan korban tertarik. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 01:30 WIB, terdakwa menghubungi korban dan mengatakan bahwa dirinya sedang sendirian di Hotel BRIGGS INN Jl. Cisadane No. 18 Surabaya, dan mengajak untuk datang ke hotel tersebut untuk berhubungan badan secara gratis sehingga korban  langsung datang menemui terdakwa di tempat itu.

“Setelah mereka bertemu, terdakwa dan korban berhubungan badan di kamar hotel tersebut, namun setelah selesai berhubungan badan, terdakwa mengambil handphone milik Dimas yang semula berada diatas ranjang dan menguasai handphone tersebut. Sehingga ketika saksi korban  meminta handphonenya, terdakwa menolak untuk menyerahkan handphone itu dan meminta saksi korban untuk berhubungan badan sekali lagi karena terdakwa belum puas, sehingga korban menuruti kemauan terdakwa untuk memuaskannya agar bisa mendapatkan handphonenya kembali,” tambahnya.

Usai permintaan dituruti, bukannya handpone diserahkan ke korban. Terdakwa mala meminta uang sebesar Rp. 700 ribu sebagai pembayaran atas jasanya berhubungan badan.

Saat itu, pada pukul 10:00 WIB, korban  kembali ke rumahnya untuk mengambil uang yang diminta terdakwa sedangkan terdakwa tetap menunggu di kamar hotel tersebut, tetap menguasai handphone milik korban. Namun ketika korban kembali ke hotel pada pukul 12:00 WIB, terdakwa sudah meninggalkan hotel dengan membawa handphone miliknya.

Pada awalnya, terdakwa sengaja menawarkan hubungan badan secara gratis kepada pelanggannya hanya sebagai umpan untuk mendapatkan barang berharga milik pelanggannya. Akibat hal ini, korban kehilangan 1 buah handphone merk Tecno type Pova 4 Pro warna biru nomor IMEI 1 : 353948781526929, IMEI 2 : 353948781526937, yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp. 2.750.000,-.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here