NEWS TIMES – Polres Malang berhasil ungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Malang. Dalam hal ini, Polisi mengamankan seorang pria inisial SA (29), yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Kasi Humas dari Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C, Kabupaten Malang. Kemudian dilakukan pembongkaran oleh pihak tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjing dan perhutani KPH Blitar, pada Jumat (10/5/2024) lalu.
“Terduga pelaku berinisial SA (29) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan, saat tertangkap tangan sedang mengangkut kayu jati di hutan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 03.00 dini hari,” terang iptu Ahmad Taufik kepada awak media.
“Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (13/5/2024).
Taufik menerangkan, Kepolisian mengamankan barang bukti dua balok kayu jati yang sudah dipotong berukuran panjang 210 cm dan lebar 52 cm serta tebal 10 cm.
“Satu unit sepeda motor yang imodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa dicurigai ada orang yang sedang mengangkut kayu jati dikawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.
Menanggapi hal tersebut petugas Kepolisian bersama pihak perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C yang banyak ditanami jenis jati tahun tanam 1972 di RPH Sumberkembang.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran yang cukup besar yakni diameter lebih dari 60 cm dengan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter, “terangnya.
Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.
“Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain,” jelasnya.
Iptu Taufik menambahkan, dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain memiliki peran yang berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut dan atas perbuatannya. Maka tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” tutupnya. (Fan/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News