Kasus Judi Online di Malang Terungkap, Satu Tersangka Ditangkap Polisi

0
61
hukumkriminal-kasus-judi-online-di-malang-terungkap-satu-tersangka-ditangkap-polisi
Polres Malang Menangkap Terduga pelaku Judi Online berinisial AR (26). (Foto: Irfan/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Polres Malang mengungkap kasus perjudian online yang tengah meresahkan banyak masyarakat. Dalam kasus tersebut, operasi dilakukan pada hari Kamis (25/4/2024) yang lalu. Kemudian Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka.

Kasi Humas Polres Malang, Ahmad Taufik mengatakan, bahwa tersangka yang diamankan berinisial AR (26) warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“AR di amankan dalam operasi tim gabungan yang di lakukan oleh Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Pagelaran. Penangkapan di lakukan pada wilayah Desa Kanigoro pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 22.00 WIB, “ungkap Iptu Ahmad Taufik”.

“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online, yang tengah meresahkan,” ungkap Taufik di Polres Malang, Senin (13/5/ 2024).

Ia menuturkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Dan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Pagelaran.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.

“Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel berserta kartu SIM Card yang digunakan sebagai sarana perjudian online,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menerima uang dari para penjudi untuk dimasukkan ke dalam situs website togel online. Dari kegiatan tersebut, pelaku mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari selisih uang taruhan dan bonus yang diberikan oleh penyedia jasa judi online seitap harinya.

Tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini. Tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian.

“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan Masyarakat,” tandasnya.

Taufik menyebut, Polres Malang juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa jaringan perjudian online ini dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. Pihaknya mengungkapkan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Malang.

“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Fan/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here