
NEWS TIMES, Surabaya – Rafly Aditya Kurniawan (19) pemuda Rusunawa Gunungsari LT 4 Blok B Kanan Surabaya diadili di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2023) atas kasus lalu lintas.
Terdakwa Rafly adalah pelaku penabrak polisi dan wartawan, saat bertugas di Jalan Gubernur Suryo depan Grahadi Surabaya.
Rafly nabrak keduanya, lantaran dipicu mabuk minum-minuman keras. Yang saat itu terdakwa menerabas kegiatan operasi Zebra Semeru 2023.
Dalam persidangan yang beragenda dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rafly didakwa Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sidang berlangsung JPU juga membacakan berkas dakwaannya, bahwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Jalan Gubernur Suryo depan Grahadi Surabaya.
Terdakwa yang mengemudikan kendaraan sepeda motor Suzuki W-2607-WR warna biru.
“Saat itu terdakwa janjian dengan sepupunya di Petemon IV yang bernama Agus dengan tujuan minum-minuman keras, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke rumah Agus dan ada teman-teman Agus yang bernama Ramzi, Rian dan Ari. kemudian terdakwa bersama dengan Ramzi membeli minuman keras berupa 1 bir hitam dan 1 bir putih di jalan jarak dekat perempatan secara patungan. Setelah membeli bir, terdakwa bersama dengan Ramzi kembali,” terang Muzakki.
Kemudian terdakwa bersama keempat temannya meminum minuman keras tersebut hingga habis sampai dengan pukul 01.00 Wib dini hari, selanjutnya terdakwa dan kawan-kawannya keluar dengan mengendarai 3 sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Tunjungan lalu berhenti di depan Indomaret dan membeli rokok eceran dan kopi yang ada pada pedagang keliling.
Setelah membeli rokok eceran dan kopi tersebut terdakwa bersama kawan-kawannya melanjutkan perjalanan dengan tujuan akan pulang.
“Saat melewati Jalan Tunjungan dan ketika memasuki Jalan Gubernur Suryo ada operasi Kepolisian. Saat itu ketika terdakwa akan di lakukan pemeriksaan terdakwa, terdakwa tetap berjalan dan melarikan diri hingga terdakwa oleng ke kiri dan ke kanan, terjadilah kecelakaan dengan saksi Aldi seorang petugas kepolisian. Tak henti disini, terdakwa pun menabrak Hadi seorang wartawan TV saat sedang berdiri sambil meliput kegiatan operasi Zebra Semeru 2023,” tambahnya.
Setelah berkas dibacakan, dua saksi korban memberikan keterangannya dipersidangan. Hadi mengaku telah ditabrak oleh terdakwa saat bertugas liputan. Hadi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah diberikan santunan oleh keluarga terdakwa.
“Katanya selama saya tidak bekerja di beri ganti rugi sama keluarga terdakwa. Tadinya mau minta uang pengobatan Rp 40 juta. Tapi pihak terdakwa kasih sayang santunan Rp 10 juta. Dan saya terima yang mulia,” kata Hadi, memberikan keterangan di persidangan.
“Iya yang mulia, saya juga jadi korban,” ucap Aldi anggota Satlantas Polrestabes Surabaya.(Am/Fb/Newstimes.id)



