NEWS TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan akan siap mengajukan Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, pada Rabu (24/7/2024).
Kepada warga, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya I Putu Arya Wibisana, mengatakan akan melakukan upaya hukum tingkat kasasi. “Sesuai kewenangan kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. ujarnya, pada Kamis (25/7/2024) di kantor Kejari Surabaya.
Menurutnya, Hakim Erintuah Damanik tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan JPU dalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik dan juga CCTV. “Dari hasil forensik dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan organ hati korban mengalami kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu.
Namun sayangnya, saat berlangsung di dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik malah menyatakan Gregorius Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. “Kami akan melakukan upaya hukum Kasasi,” tegasnya.
Pada sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini telah divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik. Pada sebelumnya, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa pengganti Ahmad Muzakki yang menggantikan Jaksa M Darwis.
Mendengar vonis bebas tersebut, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Gak papa… yang penting tuhan yang membuktikan,” ucapnya.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News